BERSWARANEWS.id BANYUMAS – Jalan raya pada dini hari berubah menjadi ruang ancaman bagi tiga remaja asal Kecamatan Ajibarang. Mereka diduga dibuntuti, dipepet, ditodong senjata, lalu dipaksa menyerahkan telepon seluler dan sepeda motor oleh dua pria yang mengaku sebagai petugas.
Aksi itu terjadi Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, tepatnya kawasan depan Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat. Peristiwa kemudian berlanjut hingga wilayah Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.
Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banyumas bergerak setelah menerima laporan korban. Dua warga Kecamatan Patikraja, MRNH (19) dan ME (29), ditangkap pada Selasa (6/10/2026).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kedua tersangka diduga menjalankan aksinya dengan berboncengan menggunakan Honda PCX putih. MRNH disebut membawa pisau jenis bayonet sepanjang sekitar 30 sentimeter dengan gagang menyerupai pistol.
Senjata itu diselipkan di bagian perut dan ditutup sweater.
Sasaran mereka adalah tiga remaja—RO (16), FA (13), dan TIM (14)—yang sedang mengendarai Honda Beat. Ketika berada di lokasi kejadian, sepeda motor korban diduga dipepet hingga berhenti.
MRNH kemudian turun dan menunjukkan gagang senjata. Dengan mengaku sebagai petugas, ia meminta telepon seluler milik korban.
Ketakutan membuat para korban menyerahkan dua unit telepon seluler.
Namun ancaman tidak berhenti.
Tersangka juga memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan. Ketiganya kemudian dibawa ke lokasi yang lebih gelap di sekitar timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon.
Di tempat tersebut, para korban kembali digeledah. Jok sepeda motor juga diperiksa dengan dalih mencari narkoba.
Setelah itu, korban diminta menunggu. Para tersangka beralasan hendak pergi ke Polsek Ajibarang dan mengklaim akan mengirimkan anggota atau “tim” untuk membawa mereka.
Tak seorang pun datang.
Para korban akhirnya menyadari bahwa mereka bukan sedang menjalani pemeriksaan polisi, melainkan menjadi korban perampasan.
Peristiwa itu kemudian diceritakan kepada orang tua sebelum dilaporkan kepada kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali,” kata Petrus.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta rangkaian aksi serupa yang disebut telah dilakukan kedua tersangka.
Dalam aksinya, keduanya diduga memiliki pembagian peran. Barang hasil kejahatan kemudian dijual untuk memperoleh uang dan hasilnya dibagi.
Polisi menyita Honda PCX yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, bayonet sekitar 30 sentimeter, sweater merah marun, tas selempang hitam, serta telepon seluler dari MRNH.
Dari ME, polisi mengamankan dua telepon seluler, jaket parasut hijau, dan sebo hitam.
Akibat kejadian tersebut, FA mengalami kerugian satu Honda Beat senilai sekitar Rp21 juta dan telepon seluler sekitar Rp2,3 juta. TIM kehilangan telepon seluler senilai sekitar Rp1,85 juta.
Ketiga korban juga dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma.
Polisi mengingatkan masyarakat, terutama pengguna sepeda motor pada malam hari, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang menghentikan kendaraan dengan modus mengaku sebagai petugas. Aktivitas mencurigakan juga diminta segera dilaporkan kepada kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, MRNH dan ME dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Widhi)





Tinggalkan Balasan