BERSWARANEWS.id PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Regulator juga tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian serta potensi keterlibatan pihak lain.
Temuan itu tertuang dalam surat OJK Nomor S-60/MS.32/2026 tertanggal 15 September 2026, sebagai tanggapan atas pengaduan Advokat Djoko Susanto, S.H. mengenai dugaan kelalaian atau tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
“Berdasarkan penelitian kami terhadap pengaduan Saudara, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto,” demikian substansi surat OJK tersebut.
OJK menyebut perkara yang menyeret mantan pegawai bank, Nurma Handika Sari alias Dika, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dan tercatat dengan Nomor 120/Pid.B/2026/PN Pwt.
Namun, proses hukum terhadap Dika bukan satu-satunya aspek yang menjadi perhatian regulator.
OJK menyatakan masih terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam persoalan tersebut. Penanganannya telah dikoordinasikan dengan satuan kerja terkait di internal OJK untuk ditindaklanjuti.
Artinya, perkara ini kini memiliki dua lapis persoalan: dugaan tindak pidana perbankan yang telah masuk ranah pengadilan dan persoalan pengawasan internal bank yang masih menjadi perhatian regulator.
Pengaduan Djoko Susanto sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan transaksi dan dana nasabah serta dugaan kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian.
Di tengah proses tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga. Regulator menyatakan pegawainya dilarang menerima suap maupun gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan dan menyediakan whistleblowing system bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan demikian, perkara Bank Mandiri Taspen Purwokerto tidak lagi semata menjadi perkara individu mantan pegawai. Surat OJK menunjukkan adanya dugaan persoalan yang lebih luas: penerapan prinsip kehati-hatian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih berada dalam radar pengawasan regulator. (Widhi)





Tinggalkan Balasan