Breaking News
19:38
Advertisement

UHC Banyumas Dievaluasi, Pasien Justru Menghadapi Ketidakpastian Akses Berobat

10 08 06.13.11
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id PURWOKERTO – Persoalan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas memasuki fase krusial. Pemerintah Kabupaten Banyumas menyebut program tidak dihentikan, melainkan dievaluasi agar pembiayaan kesehatan lebih tepat sasaran. Namun, di tingkat pasien, perubahan status kepesertaan justru memunculkan persoalan baru: akses berobat yang sebelumnya berjalan tiba-tiba tersendat.

Pelaksana Tugas RSUD Banyumas yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nungky Harry Rachmat, memastikan pelayanan pasien tetap berjalan normal.

“Tidak ada masalah terhadap pelayanan pasien, termasuk di RSUD Banyumas, karena Program UHC di Kabupaten Banyumas tetap berjalan dengan melaksanakan evaluasi agar penerima manfaat tepat sasaran,” ujar Nungky.

Pemkab Banyumas menetapkan masyarakat dalam desil 1-5 sebagai prioritas penerima pembiayaan UHC. Sementara masyarakat desil 6-10 masih dimungkinkan memperoleh pembiayaan, khususnya untuk penyakit katastropik.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono juga menegaskan UHC tidak dihentikan. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah daerah adalah evaluasi terhadap skema teknis dan pengkategorian penerima manfaat.

“Program UHC di Kabupaten Banyumas tidak ada pemberhentian, tetapi evaluasi. Evaluasi tentang skema teknis dan pengkategorian,” kata Sadewo, Kamis (8/10/2026).

Ketika Status Kepesertaan Menjadi Hambatan Berobat

Masalahnya muncul ketika evaluasi administratif bertemu dengan kebutuhan medis yang tidak bisa menunggu.

Yoga Purwono, warga Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, mengaku kepesertaan BPJS PIB APBD miliknya tiba-tiba tidak aktif ketika ia hendak mengurus rujukan untuk pemeriksaan rutin kakaknya di RS Wijaya Kusuma.

Ia kemudian diarahkan untuk mengubah status desil menjadi desil 5. Persoalannya, proses tersebut disebut dapat berlangsung satu bulan atau bahkan lebih.

“Saya sendiri tiba-tiba menjadi desilnya tinggi, padahal dalam keterangan pekerjaan saya adalah buruh harian lepas. Jadi saya kembali lagi ke desa untuk mengubah desil, sampai hari ini belum selesai,” kata Yoga.

Kondisi itu menjadi problem kesehatan tersendiri. Kakaknya membutuhkan pemeriksaan pascaoperasi batu empedu, sementara kebutuhan medis tersebut datang lebih cepat daripada proses administrasi perubahan status.

“Katanya bisa satu bulan, bisa juga lebih. Entah harus bagaimana untuk mengatasi ini, sementara saudara saya sudah harus menjalani pemeriksaan setelah operasi batu empedu,” ujarnya.

Kasus serupa dialami Yuni, warga satu RT dengan Yoga. Orang tuanya, Jupen, baru tiga hari menjalani operasi pinggul ketika status UHC BPJS dari APBD diketahui tidak aktif.

“Saya memang kategori tidak mampu dan desil 5. Jika harus mengubah dan menunggu satu bulan, saya bingung harus bagaimana mengurus kondisi ibu saya,” ungkapnya.

Keluhan serupa kemudian muncul dari warga lain di Desa Sudimara dan disampaikan kepada aktivis maupun melalui kanal media sosial.

Persoalannya Bukan Sekadar Data

Dalam perspektif layanan kesehatan, persoalan UHC tidak berhenti pada apakah program secara administratif dihentikan atau tidak. Titik kritisnya adalah apakah pasien tetap dapat memperoleh pelayanan ketika membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, kontrol pascaoperasi, atau terapi berkelanjutan.

Bagi pasien dengan kebutuhan medis rutin, jeda administratif dapat menjadi persoalan serius. Pemeriksaan yang tertunda, kontrol pascaoperasi yang terlewat, atau terapi yang tidak berlanjut berpotensi memperpanjang persoalan kesehatan dan menambah beban biaya keluarga.

Pemkab Banyumas sendiri menyatakan masyarakat desil 6-10 masih dapat memperoleh pembiayaan UHC untuk kondisi katastropik. Kategori yang disebut antara lain penyakit jantung, kanker, penyakit ginjal, stroke, HIV/AIDS, TBC, thalasemia, gangguan jiwa, kehamilan risiko tinggi, dan kondisi tertentu lainnya.

Namun, pengalaman Yoga dan Yuni memperlihatkan persoalan berbeda: bagaimana nasib pasien yang membutuhkan layanan medis segera tetapi status kepesertaannya masih dalam proses perubahan atau verifikasi?

Pertanyaan itu menjadi penting karena kesehatan tidak selalu mengikuti kalender administrasi.

Desakan agar Evaluasi Tidak Mengorbankan Pasien

Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Banyumas menilai kebijakan anggaran kesehatan perlu mempertimbangkan dampak langsung terhadap masyarakat. Ia mengaku menerima banyak keluhan mengenai layanan UHC yang tidak lagi aktif.

Ia secara khusus menyoroti pasien cuci darah serta warga yang membutuhkan kontrol dan pengobatan berkelanjutan.

“Untuk apa dalih pembangunan atau layanan publik lain seperti transportasi umum di saat rakyatmu sakit tidak tertolong?” ujarnya.

Ia juga menagih komitmen Bupati Banyumas yang sebelumnya menyatakan siap membantu warga yang kesulitan biaya berobat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sadewo dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2026 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (9/4/2026). Saat itu, ia menegaskan tidak boleh ada warga Banyumas yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya atau status kepesertaan BPJS yang belum aktif.

Kini, tantangannya bukan semata mempertahankan angka cakupan UHC, tetapi memastikan tidak ada pasien yang terjebak di antara data, desil, verifikasi, dan kebutuhan medis yang berjalan setiap hari.

Pemerintah daerah menyebut UHC tetap berjalan. Warga, di sisi lain, sedang menguji pernyataan itu di tempat yang paling menentukan: ruang puskesmas, loket rumah sakit, ruang kontrol, dan meja administrasi ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan.

UHC boleh disebut tidak dihentikan. Namun, bagi pasien yang mendadak kehilangan akses ketika membutuhkan layanan, perbedaan antara “evaluasi” dan “penghentian” menjadi nyaris tak berarti. Di ruang perawatan, yang dibutuhkan pasien bukan sekadar status kepesertaan yang benar, melainkan kepastian bahwa mereka tetap bisa berobat. (Widhi)

Penulis

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *