Breaking News
16:42
Advertisement

12 Pertanyaan untuk UHB: Menguji Respons Kampus atas Dugaan Kekerasan

1791441147065
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id PURWOKERTO – Penanganan pascakejadian dugaan kekerasan di ruang BEM Gedung D Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto kembali menjadi sorotan. Hampir sembilan bulan setelah insiden 29 Januari 2026, pertanyaan mengenai respons internal kampus dan perlindungan terhadap korban belum sepenuhnya terjawab.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas. Edgina Rangga Arkananta disebut sebagai korban, sedangkan Irfan Fadillahzain merupakan pihak yang didakwa.

Sorotan kali ini tidak hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga apa yang dilakukan institusi pendidikan setelah dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kampus.

Keluarga korban sebelumnya menyampaikan bahwa selama hampir dua bulan pascakejadian, mereka tidak memperoleh panggilan resmi maupun pendampingan dari pimpinan UHB.

Untuk menguji informasi tersebut dari sisi institusi, Tim Investigasi lintas media mendatangi Rektorat UHB, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.

Tim menyerahkan dokumen konfirmasi berisi 12 pertanyaan kritis kepada pihak rektorat. Pertanyaan itu mencakup empat pokok persoalan: respons awal kampus, implementasi regulasi dan Satgas PPKS, sanksi etik serta status akademik, dan perlindungan korban sekaligus kesiapan hukum institusi.

Dalam aspek respons awal, tim meminta penjelasan mengenai dugaan pembiaran terhadap korban, penerapan SOP keamanan fasilitas kampus dalam kegiatan organisasi mahasiswa, serta tindakan konkret rektorat sejak malam kejadian hingga perkara memasuki persidangan.

Pada aspek pencegahan kekerasan, pertanyaan diarahkan pada keberadaan dan fungsi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk bentuk pendampingan psikologis dan medis yang diberikan kepada korban.

Tim juga meminta kejelasan mengenai penerapan kode etik mahasiswa, kemungkinan sanksi internal apabila pelanggaran terbukti, serta status akademik terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Sementara terkait perlindungan korban, pertanyaan mencakup jaminan keamanan selama menyelesaikan tugas akhir, pencegahan intimidasi, hingga kesiapan institusi menghadapi kemungkinan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disebut keluarga korban.

Kedatangan tim diterima perwakilan Humas UHB, Aldi, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, belum ada jawaban substantif yang diberikan.

Humas menyampaikan bahwa Rektor UHB sedang berada di luar kota.

“Rektor sedang berada di luar kota. Nanti akan kami komunikasikan terlebih dahulu kepada pimpinan. Setelah itu, secepatnya kami akan memberikan kabar terkait permintaan klarifikasi tersebut,” ujar Humas UHB, Aldi.

Yang menjadi perhatian, surat permohonan klarifikasi sebelumnya disebut telah diterima pihak UHB sekitar 15 hari sebelum kedatangan tim. Namun hingga penyerahan pertanyaan lanjutan tersebut, jawaban resmi dari rektorat belum diterima.

Fakta itu menempatkan persoalan bukan semata pada ada atau tidaknya respons administratif, melainkan pada sejauh mana institusi pendidikan memastikan perlindungan korban, menjalankan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menegakkan aturan internal ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan akademik.

Tim investigasi lintas media belum menarik kesimpulan atas sikap UHB. Sebab, hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat belum memberikan jawaban substantif atas 12 pertanyaan yang telah disampaikan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi resmi UHB untuk dimuat dalam pemberitaan berikutnya, sebagai bagian dari prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. (Widhi)

—

Dokumen konfirmasi tersebut mencakup empat poin utama, yakni:

• Respons & Penanganan Awal Insiden: Klarifikasi atas tuduhan pembiaran korban, implementasi SOP keamanan fasilitas kampus pada kegiatan organisasi, serta langkah konkret rektorat sejak malam kejadian hingga penutupan di PN Banyumas.

• Implementasi Regulasi & Satgas PPKS: Keberadaan serta peran aktif Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di UHB, pemberian trauma healing dan pendampingan medis bagi korban sesuai Permendikbudristek, serta langkah pencegahan sanksi dari LLDIKTI.

• Sanksi Etik & Status Akademik Terdakwa: Penerapan Kode Etik Mahasiswa terkait sanksi pemecatan (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, kejelasan status keaktifan terdakwa di perkuliahan, serta pertimbangan kampus jika belum menjatuhkan sanksi internal.

• Jaminan Perlindungan Korban & Kesiapan Hukum: Jaminan keamanan bagi korban yang tengah menyelesaikan tugas akhir dari potensi intimidasi, kesiapan tim hukum UHB menghadapi potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari keluarga korban, serta komitmen menciptakan kampus lingkungan bebas kekerasan.

—

Penulis

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *