BERSWARANEWS.id BANYUMAS – Kehamilan tak mengubur keinginan NKP, siswi kelas III SMK Diponegoro 2 Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah, untuk menuntaskan pendidikan formalnya. Korban dugaan rudapaksa itu tetap ingin bersekolah di almamaternya hingga menerima ijazah.
Keinginan tersebut ditegaskan NKP ketika pihak sekolah mendatangi kediaman keluarganya di Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sekolah membawa formulir pendaftaran Kejar Paket C dan menawarkan jalur pendidikan kesetaraan sebagai opsi kelanjutan pendidikan korban.
NKP dan keluarganya menolak tawaran tersebut.
“Saya ingin melanjutkan sekolah sampai mendapatkan ijazah.”
Pihak sekolah mengatakan telah menyiapkan sejumlah persyaratan dan berupaya membantu agar NKP dapat mengikuti Kejar Paket C. Guru SMK Diponegoro 2 Rawalo, Asih Trisnowati, menyebut sekolah tidak ingin seluruh proses administrasi berjalan tanpa kepastian bahwa korban bersedia mengikuti program tersebut.
“Sudah kami dukung dan kami bantu segala macam supaya anak ini bisa masuk ke program Kejar Paket C. Tapi anak ini tidak mau,” kata Asih.
Persoalannya bukan sekadar pilihan jalur pendidikan. Bagi keluarga, perpindahan ke program kesetaraan dianggap bukan jawaban atas keinginan korban untuk menyelesaikan pendidikan di sekolah asalnya. Terlebih, menurut kuasa hukum NKP, advokat Djoko Susanto, korban tinggal sekitar dua bulan lagi untuk menyelesaikan pendidikan SMK.
Djoko meminta kepentingan terbaik korban menjadi pertimbangan utama.
“Korban tinggal menyelesaikan sekolah sekitar dua bulan. Setidaknya pihak sekolah harus mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi korban,” ujarnya.
Kasus ini menempatkan sekolah pada persoalan yang lebih besar daripada sekadar administrasi pendidikan: bagaimana memastikan seorang korban kekerasan seksual tidak kembali kehilangan haknya karena keadaan yang bukan pilihannya.
Keluarga berharap ada jalan agar NKP tetap dapat menyelesaikan pendidikan formal di SMK Diponegoro 2 Rawalo dan memperoleh ijazah. Sementara itu, perkara dugaan rudapaksa yang melibatkan seorang pria berinisial MT masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
NKP tidak meminta dikasihani. Ia hanya ingin menyelesaikan sekolah yang tinggal dua bulan lagi. Di saat hukum berusaha mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan rudapaksa itu, NKP justru berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas pendidikan yang hampir tuntas.
Dugaan kekerasan telah merenggut sebagian masa depannya. Jangan biarkan birokrasi pendidikan merenggut sisanya. (Widhi)





Tinggalkan Balasan