Breaking News
18:11
Advertisement

UHC Banyumas Dievaluasi, Bukan Dihentikan

10 08 05.19.57
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id PURWOKERTO – Polemik layanan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas memasuki babak baru. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan program jaminan pembiayaan kesehatan tersebut tidak dihentikan, melainkan sedang dievaluasi, terutama menyangkut skema teknis dan ketepatan sasaran penerima.

“Program UHC di Kabupaten Banyumas tidak ada pemberhentian, tetapi evaluasi. Evaluasi tentang skema teknis dan pengkategorian,” kata Sadewo, Kamis (8/10/2026).

Evaluasi itu terutama diarahkan pada persoalan ketepatan sasaran. Pemkab Banyumas menemukan adanya peserta yang secara ekonomi dinilai mampu, tetapi sebelumnya aktif membayar iuran BPJS kemudian tidak lagi aktif dan mengandalkan skema UHC.

Karena itu, Pemkab kini mempertegas prioritas berdasarkan desil kesejahteraan. Warga dalam desil 1-5 menjadi kelompok yang diprioritaskan mendapat pembiayaan UHC.

Sementara warga desil 6-10 masih dimungkinkan memperoleh pembiayaan, terutama ketika menghadapi penyakit berat atau katastropik. Kelompok penyakit yang disebut antara lain penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, HIV/AIDS, TBC, gangguan jiwa, kehamilan berisiko tinggi, hingga stunting.

“Desil 1 sampai 5 clear, itu mereka yang kurang mampu. Untuk desil 5 ke atas, bisa dicover program UHC tapi dengan catatan penyakit tertentu,” ujar Sadewo.

Bukan Sekadar Soal Anggaran

Pemkab Banyumas menyatakan anggaran UHC tahun ini direncanakan tetap mencukupi hingga Desember. Pemerintah daerah juga membuka peluang keberlanjutan program pada tahun-tahun berikutnya setelah data pemanfaatan layanan dari rumah sakit dievaluasi.

Di titik ini, persoalan UHC tidak lagi sekadar menyangkut ada atau tidaknya anggaran. Akurasi data penerima, mekanisme verifikasi, kesinambungan pembiayaan, dan kepastian warga memperoleh layanan ketika sakit menjadi bagian penting dari evaluasi.

Sadewo bahkan meminta rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada warga ber-KTP Banyumas yang terkendala tunggakan BPJS. Untuk sementara, tunggakan tersebut disebut dapat menggunakan dana CSR rumah sakit sebelum diajukan kepada Pemkab.

“Nah saya tegaskan untuk tetap dilayani, untuk tunggakan BPJS menggunakan dana CSR rumah sakit dulu, nanti dirembes ke Pemkab,” katanya.

Ketika Akses Kesehatan Terganggu

Polemik mencuat setelah keluhan masyarakat mengenai layanan UHC menguat sejak awal Oktober. Situasi itu kemudian mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat, termasuk Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Banyumas.

Ketua GPK Banyumas Agusta Awali Amrulloh menilai persoalan UHC perlu dilihat lebih jauh dari sekadar ketersediaan dana. Menurutnya, konsistensi pemerintah daerah dalam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar juga menjadi persoalan penting.

“Ketika masyarakat sakit, kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak bisa ditunda,” ujar Tata.

Pernyataan tersebut memperlihatkan titik krusial dalam polemik UHC Banyumas: evaluasi kebijakan tidak boleh menciptakan jeda akses layanan bagi warga yang sedang membutuhkan pertolongan medis.

Di sisi lain, Pemkab menegaskan kesehatan tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan. Sadewo juga meminta maaf atas kegaduhan yang muncul dan berharap evaluasi justru membuat skema UHC lebih tepat sasaran sekaligus berkelanjutan.

Dengan demikian, arah kebijakan UHC Banyumas kini bergeser dari sekadar “gratis bagi pemegang KTP Banyumas” menuju skema yang berbasis kemampuan ekonomi dan tingkat kebutuhan medis. Tantangannya adalah memastikan perubahan mekanisme tersebut tidak membuat warga rentan kehilangan akses ketika kebutuhan layanan kesehatan datang tanpa menunggu. (Widhi)

Penulis

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *