Breaking News
13:32
Advertisement

Curanmor di Teluk Terungkap Sejam, Pelaku Dibekuk Bersama Motor Curian

10 04 11.57.38
Pelaku curanmor berinisial IS (33) diamankan personel Polsek Purwokerto Selatan bersama warga di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Sabtu (3/10/2026). (Foto : Humas Polresta Banyumas)
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id BANYUMAS – Aksi pencurian sepeda motor di halaman rumah warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, terungkap cepat. Hanya sekitar satu jam setelah kejadian dilaporkan, polisi bersama warga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berikut sepeda motor hasil curian.

Terduga pelaku berinisial IS (33), warga Kecamatan Ajibarang, diamankan di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan aksi pencurian bermula saat korban, Saiful Rokhman, memarkir Yamaha Vega merah di halaman rumahnya di Jalan Reksadiwirya sekitar pukul 06.00 WIB. Kunci kontak kendaraan masih dalam posisi menggantung.

Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendengar suara standar sepeda motor dinaikkan. Saat keluar rumah, motor tersebut telah raib. Saksi Aji kemudian menginformasikan bahwa dirinya melihat seorang pria mengenakan jaket jumper hitam membawa sepeda motor tersebut.

Informasi itu segera diteruskan kepada petugas. Polisi dari Polsek Purwokerto Selatan kemudian melakukan pengecekan TKP dan bersama warga menyisir lokasi yang diduga menjadi arah pelarian pelaku.

Sekitar pukul 07.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Karangrau, Sokaraja. Petugas bersama warga bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IS.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita Yamaha Vega tahun 2007 warna merah, kunci kontak, STNK, serta helm hitam merek GM. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

“Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons petugas sangat membantu proses pengungkapan,” kata Petrus.

Ia mengapresiasi keterlibatan warga sekaligus mengingatkan masyarakat tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi terpasang atau menggantung, meski sepeda motor diparkir di halaman rumah.

IS kini menjalani pemeriksaan di Polsek Purwokerto Selatan. Polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam proses penyidikan kasus tersebut. (Widhi)

Penulis

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *