BERSWARANEWS.id Banyumas – Praktik pengobatan alternatif yang dijalankan MT, pria yang dikenal sebagai dukun di Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, berujung penahanan. Polresta Banyumas menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA.
Wakasat PPA Satreskrim Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Mulyo saat dikonfirmasi melalui telepon.
MT sebelumnya diamankan polisi pada Kamis untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. Setelah pemeriksaan dan pendalaman, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, MT selama ini dikenal menjalankan praktik pengobatan alternatif di wilayah Panusupan. Ia juga diketahui tinggal satu rumah dengan ibu korban.
Berita sebelumnya:
Siswi 17 Tahun Hamil 8 Bulan, Pria yang Disebut Pacar Ibunya Dilaporkan
Relasi tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik. MT disebut telah memiliki hubungan dengan ibu korban selama sekitar lima tahun. Dalam rentang hubungan itu, polisi mendalami dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai siswi SMA.
Namun, polisi belum mengungkap secara rinci kapan, di mana, dan bagaimana dugaan persetubuhan tersebut terjadi. Rangkaian peristiwa serta konstruksi perkara masih didalami penyidik PPA.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan serta melakukan pendalaman terhadap perkara. Polisi juga masih melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.
Dengan penahanan tersebut, MT kini menjalani proses hukum di Mapolresta Banyumas. Kasus ini sekaligus menyeret praktik pengobatan alternatif yang selama ini dijalankannya ke ranah pidana, setelah penyidik menemukan dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan korban yang masih berstatus pelajar. (Widhi)





Tinggalkan Balasan