Breaking News
12:27
Advertisement

Siswi 17 Tahun Hamil 8 Bulan, Pria yang Disebut Pacar Ibunya Dilaporkan

10 01 10.47.41
Korban, Ibu korban dan Kakek korban didampingi Advokat H. Djoko Susanto, S.H. (Foto: Baldy)
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.ID BANYUMAS – Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Banyumas memasuki proses hukum. Seorang siswi berusia 17 tahun disebut hamil delapan bulan, sementara seorang pria berinisial MT, warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap korban.

Kasus tersebut disampaikan Advokat Djoko Susanto, SH, setelah menerima keluarga korban di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (1/10/2026).

Menurut Djoko, perkara yang didampingi tim hukumnya tidak hanya berkaitan dengan dugaan persetubuhan. Keluarga korban juga menyampaikan dugaan adanya upaya menggugurkan kandungan melalui pemberian obat dan tindakan lain ketika korban dalam kondisi hamil.

“Dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang kemudian sampai hamil,” kata Djoko.

Dalam surat kuasa tertanggal 1 Oktober 2026, ibu korban, KT (41), memberikan kuasa kepada Djoko bersama empat advokat lainnya untuk mendampingi dan mewakilinya dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, korban disebut pernah diberi obat yang diduga ditujukan untuk menggugurkan kandungan. Pemberian obat itu disebut dilakukan dua kali, masing-masing sebanyak tiga butir.

Keluarga juga menyampaikan adanya dugaan tindakan pemijatan serta pemberian parutan nanas muda. Namun, seluruh keterangan tersebut masih berupa informasi dari keluarga korban dan akan diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi.

MT disebut pernah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim hukum, dugaan perbuatan terhadap korban dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban.

Tim hukum keluarga korban selanjutnya berencana mendatangi Unit PPA Polresta Banyumas untuk meminta perkembangan penanganan laporan sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi korban.

“Kita akan mengawal dan memberikan perlindungan hukum terhadap korban agar dugaan tindak pidana ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Djoko.

Kasus ini masih berada dalam proses penanganan aparat. MT masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Seluruh tuduhan terhadapnya belum merupakan putusan hukum dan wajib dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan. (Widhi)

Penulis

Widhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *