Breaking News
20:17
Advertisement

Klaim Jaspel Rp3 Miliar Lebih, Kuasa Hukum Dokter RSI Banjarnegara Minta Klarifikasi

10 09 05.34.47
Kuasa hukum dr. Agung Widiharto, S.H., H. Djoko Susanto, S.H., dan tim.
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id BANJARNEGARA – Sengketa pemenuhan hak jasa pelayanan (jaspel) selama sekitar tujuh tahun dengan nilai klaim lebih dari Rp3 miliar mencuat di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara. Kuasa hukum dr. Agung Widiharto, S.H., kini meminta klarifikasi manajemen terkait perhitungan dan pemenuhan hak tersebut melalui surat resmi yang disampaikan Jumat (9/10/2026).

Tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyerahkan surat klarifikasi melalui bagian administrasi rumah sakit. Langkah ini ditempuh untuk membuka ruang dialog sekaligus meminta penjelasan direktur terkait komitmen pemenuhan hak kliennya.

Kuasa hukum dr. Agung, Advokat Djoko Susanto, menyebut nilai jaspel yang diklaim belum diterima secara penuh diperkirakan melampaui Rp3 miliar. Perhitungan tersebut, menurut dia, didasarkan pada klaim persentase jasa pelayanan dan rata-rata pendapatan bruto rumah sakit sekitar Rp4 miliar per bulan.

“Kami ingin meminta klarifikasi kepada direktur terkait komitmen yang ada. Ini bisa menjadi awal untuk membuka ruang tabayun dan mencari penyelesaian,” kata Djoko.

Berita sebelumnya:
Rp3 Miliar Hak Dokter Dipersoalkan, Manajemen RSI Banjarnegara Dilaporkan

Ia menegaskan, penyelesaian perlu mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan, terlebih persoalan tersebut menyangkut hak tenaga medis di lingkungan rumah sakit Islam.

Bagi tim kuasa hukum, surat klarifikasi menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan melalui komunikasi terbuka sebelum berkembang lebih jauh. Mereka berharap manajemen memberikan penjelasan transparan mengenai dasar perhitungan dan pemenuhan jaspel yang dipersoalkan.

10 09 05.34.02

Hingga berita ini ditulis, manajemen RSI Banjarnegara belum memberikan keterangan resmi. Dengan demikian, klaim nilai lebih dari Rp3 miliar dan persoalan pemenuhan jaspel tersebut masih memerlukan konfirmasi serta penjelasan dari pihak rumah sakit.

Penyelesaian kini menunggu ruang dialog terbuka antara kedua pihak, dengan kejelasan perhitungan dan dasar pemenuhan hak sebagai persoalan utama yang perlu dijawab. (Widhi)

Penulis

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *