Breaking News
20:51
Advertisement

Rp3 Miliar Hak Dokter Dipersoalkan, Manajemen RSI Banjarnegara Dilaporkan

10 03 07.56.07
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id ​BANJARNEGARA – Diduga melakukan tindakan wanprestasi dan pemotongan hak secara sepihak, manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara resmi dilaporkan oleh salah satu dokter seniornya, dr. Agung, S.H., ke Klinik Hukum. Langkah hukum ini diambil menyusul pemangkasan tunjangan persentase pendapatan yang merugikan sang dokter hingga ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

​Kuasa Hukum dr. Agung, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa kliennya bukan sedang meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak sah yang telah disepakati sejak lama. Sebagai salah satu sosok founding father atau pelopor perubahan di RSI Banjarnegara, dr. Agung memiliki hak atas persentase pendapatan bruto rumah sakit sebesar 0,9%.

​”Ini adalah permasalahan ketenagakerjaan dan hubungan kerja. Beliau adalah dokter senior yang sudah mengabdi sejak 2008. Hak persentase 0,9% dari pendapatan kotor tersebut awalnya berjalan lancar selama 10 tahun. Namun sejak 2019 hingga 2026 ini, hak tersebut mulai diubah dan dipangkas sepihak oleh manajemen,” tegas Djoko Susanto.

​Berdasarkan kalkulasi tim hukum, dengan rata-rata pendapatan bruto rumah sakit sebesar Rp4 miliar per bulan, estimasi akumulasi hak dr. Agung yang belum terbayarkan dalam rentang waktu 7 tahun (2019–2026) mencapai lebih dari Rp3 miliar.

​Kronologi Pemangkasan Tunjangan secara Sepihak

​Menjelaskan duduk perkaranya, dr. Agung mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan tunjangan terjadi secara bertahap seiring bergantinya kepemimpinan direktur rumah sakit tanpa adanya kesepakatan tertulis maupun musyawarah (win-win solution).

​Periode Awal (10 Tahun Pertama): Di bawah kepemimpinan direktur lama, hak persentase 0,9% dari bruto (jasa pelayanan) berjalan secara konsisten.

​Pergantian Direktur Pertama: Persentase 0,9% diubah menjadi skema tunjangan tetap Rp15 juta per bulan plus insentif berkala. Meski sempat ditanyakan, manajemen tidak pernah memberikan Surat Keputusan (SK) perubahan tersebut.

​Kepemimpinan Direktur Baru: Mulai Oktober 2025, tunjangan Rp15 juta tersebut dipangkas secara drastis dan bertahap—mulai dari Rp13 juta, turun ke Rp10 juta, hingga per Januari ditetapkan hanya sebesar Rp6 juta per bulan.

​”Keputusan sepihak ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan. Perubahan tunjangan atau hak pegawai seharusnya melalui diskusi dan persetujuan yang bersangkutan, bukan tiba-tiba terbit SK,” ungkap dr. Agung.

​Ia juga menepis anggapan bahwa pemotongan tersebut dilakukan karena kondisi keuangan rumah sakit yang sedang mengalami defisit.

​”Rumah sakit saat ini justru berkembang pesat, mampu membangun gedung baru yang besar, dan menambah banyak tenaga kerja. Jadi tidak ada alasan finansial atau defisit,” tambahnya.

​Mengetuk Pintu Manajemen dan Yayasan

​Atas kondisi ini, pihak Kuasa Hukum menyampaikan teguran terbuka dan meminta perhatian serius dari tiga elemen kunci RSI Banjarnegara, yaitu Dewan Pembina, Jajaran Pengurus Yayasan, serta Direktur RSI Banjarnegara.

​Upaya kekeluargaan, mediasi melalui Ketua Yayasan, hingga konfirmasi ke pihak direksi sebelumnya telah ditempuh dr. Agung namun tidak menghasilkan solusi konkret. Tim hukum memastikan akan mengawal kasus ini ke jalur hukum yang lebih tegas, termasuk melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Bipartit/Tripartit), guna mencegah tindakan serupa menimpa tenaga medis atau pegawai lainnya di masa depan. (Priyanto)

Penulis

Widhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *