Breaking News
17:28
Advertisement

BPJS Pasien Cuci Darah Sempat Nonaktif, JPKP Banyumas Soroti Evaluasi UHC

10 09 04.24.20
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id BANYUMAS – Kepesertaan BPJS Kesehatan seorang pasien cuci darah di Kabupaten Banyumas sempat nonaktif di tengah evaluasi program Universal Health Coverage (UHC) pemerintah daerah. Setelah melalui koordinasi lintas lembaga, persoalan tersebut berhasil diselesaikan, tetapi menyisakan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dan perlindungan warga rentan.

Pasien bernama Nazarrudin, warga Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, telah menjalani hemodialisis atau cuci darah selama sekitar 1,5 tahun dengan kebutuhan layanan dua kali sepekan. Ia sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD Kabupaten Banyumas.

Masalah muncul ketika pasien hendak menjalani kontrol rutin di RS Dadi Keluarga dan mendapati kepesertaannya tidak aktif. Keluarga kemudian meminta pendampingan Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Banyumas.

Ketua DPD JPKP Banyumas, Kuat Teguh S, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan pasien memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp6,8 juta. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu membuat persoalan tersebut sulit diselesaikan secara mandiri.

“Kami berupaya membantu agar pasien tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Bagi pasien yang harus menjalani cuci darah dua kali seminggu, kepastian kepesertaan BPJS sangat penting karena menyangkut kesinambungan pengobatan,” kata Kuat.

JPKP kemudian berkoordinasi dengan Wakil Bupati Banyumas Lintarti. Atas arahan tersebut, koordinasi dilanjutkan bersama Dinas Kesehatan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas, dan pihak rumah sakit.

Hasilnya, tunggakan pasien untuk sementara ditanggung pihak rumah sakit, yang selanjutnya akan mengajukan klaim kepada Baznas. Kepesertaan pasien dialihkan ke BPJS Kesehatan Mandiri kelas III.

Ketua Baznas Kabupaten Banyumas, Hasanah, juga menyampaikan bahwa iuran BPJS pasien hingga akhir 2026 akan ditanggung Baznas. Untuk tahun berikutnya, pasien diharapkan kembali terakomodasi dalam program UHC pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, BPJS pasien sudah aktif kembali. Pasien juga sudah dijadwalkan menjalani cuci darah. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujar Kuat.

JPKP Pertanyakan Ketepatan Sasaran Evaluasi UHC

Di luar penyelesaian kasus tersebut, Kuat menyoroti kebijakan evaluasi UHC Banyumas yang, menurutnya, menggunakan persyaratan tertentu terkait kriteria penyakit dan kelompok kesejahteraan atau desil 1–5.

Ia menilai penerapan persyaratan tersebut perlu dikaji secara cermat, terutama karena data desil belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi riil masyarakat.

“Persoalannya, penetapan desil ini masih perlu dievaluasi. Di lapangan, masih ada ketidaksesuaian antara data desil dan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan karena persoalan data,” tegas Kuat.

Menurut dia, pemerintah perlu memperkuat koordinasi agar warga yang memenuhi persyaratan BPJS PBI yang dibiayai APBN dapat terakomodasi melalui skema pemerintah pusat. Dengan demikian, program UHC yang dibiayai APBD dapat menjangkau masyarakat lain yang juga membutuhkan perlindungan kesehatan.

“Kalau warga desil 1 sampai 5 memang memenuhi kriteria untuk masuk PBI APBN, mekanismenya harus dikawal. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang berada di desil 6 sampai 10, tetapi kondisi ekonominya juga rentan? Siapa yang memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian?” ujarnya.

Kuat mendorong Dinas Sosial mengevaluasi dan menyinkronkan data penerima bantuan, serta meminta anggota DPRD Banyumas menyampaikan aspirasi kepada BPJS Kesehatan agar kebijakan kepesertaan dan pengaktifan kembali jaminan kesehatan dapat ditinjau.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan kepesertaan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjalankan kewajibannya, tetapi ketika membutuhkan layanan justru tidak bisa memperoleh manfaat yang semestinya. Evaluasi kebijakan harus memastikan perlindungan kesehatan tetap menjangkau warga yang membutuhkan,” kata Kuat.

Kasus Nazarrudin kini menemukan jalan keluar melalui kolaborasi rumah sakit, Baznas, pemerintah daerah, dan JPKP. Namun, bagi Kuat, pekerjaan belum selesai. Ketepatan data, transparansi kriteria penerima bantuan, dan kepastian akses layanan kesehatan tetap menjadi pekerjaan penting agar persoalan serupa tidak berulang pada pasien lain di Banyumas. (Widhi)

Penulis

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *