BERSWARANEWS.id BANYUMAS — Hukum dan regulasi daerah terkesan mati angin di Jalan Raya Rawalo, Kabupaten Banyumas. Di jalur utama ini, bisnis minuman keras (miras) ilegal beroperasi makin telanjang dan berani: menjual alkohol kepada anak di bawah umur tepat di samping dinding Puskesmas Rawalo—fasilitas kesehatan publik milik pemerintah daerah.
Hasil penelusuran lapangan pada Senin (5/10) siang merekam pemandangan memprihatinkan. Tanpa kecanggungan, sejumlah remaja tampak bertransaksi membeli minuman beralkohol di Toko “JONO”.
Warga lokal menyebut pemandangan tersebut bukan lagi rahasia tersembunyi, melainkan rutinitas harian. Setiap malam, kawasan ini berubah menjadi magnet perburuan alkohol bagi kelompok usia muda.
Praktik ini bukan aksi tunggal. Koridor Rawalo disinyalir telah berubah menjadi sarang peredaran miras terorganisir. Toko-toko lain seperti Toko Slamet hingga Toko Edi di area Pasar Rawalo turut menjajakan miras berbagai merek.
Tak hanya produk pabrikan, pasokan alkohol tradisional tanpa izin edar dan berisiko tinggi—seperti tuak dan ciu—dijual bebas tanpa tersentuh tindakan hukum.
Saat dikonfirmasi mengenai keberanian melayani pembeli usia sekolah, pengelola Toko JONO memilih bungkam dan bersikap tertutup.
“Kalau mau ketemu Bos biasanya sore,” cetus Budi, salah satu karyawan toko, sembari menolak memberikan kontak pemilik usaha.
Injak-Injak Perda dan Radius Steril
Keberadaan Toko JONO yang berdiri tepat di sebelah selatan Puskesmas Rawalo merupakan bentuk pelanggaran terbuka terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas serta regulasi tata niaga alkohol nasional.
Aturan secara tegas mengamanatkan radius steril minimal 200 meter dari fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.
Fakta bahwa toko miras dapat melenggang bebas persis di tembok puskesmas menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum setempat.
Menanggapi temuan ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Krisianto, hanya memberikan respons singkat.
“Makasih infonya, Mas.. Nanti anggota Satpol Kecamatan Rawalo cek.. Nanti kalau giat operasi wilayah barat saya kabari,” tulisnya melalui pesan singkat.
Jawaban diplomatis tersebut memicu kritik dari masyarakat. Publik kini menagih ketegangan taji penegak hukum: apakah laporan ini hanya akan ditindaklanjuti dengan razia formalitas sekadar “gugur kewajiban”, atau ada tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan permanen terhadap tempat usaha yang melanggar hukum tersebut?. (Tris’n)





Tinggalkan Balasan