Breaking News
23:35
Advertisement

Dugaan Banyak Oknum di Balik Kredit Bermasalah Bank Mantap Mencuat di DPR

10 02 10.18.26
Komisi I DPRD Banyumas mendampingi korban kredit bermasalah Bank Mantap Purwokerto dalam audiensi dengan Bank Mandiri Taspen dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistio di Gedung Nusantara I DPR RI.
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id JAKARTA – Dugaan keterlibatan lebih dari satu oknum dalam kasus kredit bermasalah Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto mencuat dalam audiensi Komisi VI DPR RI bersama sekitar 20 nasabah pensiunan yang mengaku menjadi korban.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Nusantara 1, Kamis (2/10/2026), mempertemukan Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, perwakilan Bank Mantap, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistio.

Anggota DPRD Banyumas, Andri Kusmayadi, menilai sejumlah fakta yang disampaikan para nasabah menyisakan pertanyaan serius. Ia menekankan seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurut Andri, kejanggalan antara lain karena dugaan persoalan terjadi di lingkungan Bank Mantap dan berkaitan dengan proses pencairan kredit. Ia juga mempertanyakan bagaimana dalam satu hari dapat terjadi dua kali pencairan.

“Jangan-jangan justru di dalam Bank Mantap di Purwokerto, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, ini bukan hanya satu oknum tetapi banyak orang,” kata Andri.

Sorotan tersebut memperlebar persoalan dari dugaan tindak pidana individual menjadi pertanyaan mengenai rantai proses dan pengawasan internal dalam pemberian serta pencairan kredit.

Keadilan Tak Cukup Berhenti pada Pasal

Anggota Komisi I DPRD Banyumas, Atik Luthfiyah, meminta penyelesaian perkara tidak berhenti pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dialami para nasabah.

Ia menegaskan penegakan hukum harus memberikan keadilan substantif dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Jika kemudian sebuah hukum itu justru meninggalkan rasa keadilan, itu tidak akan berpengaruh. Hukum juga tidak boleh ditetapkan secara kaku atau buta,” ujarnya.

Atik meminta seluruh pihak tidak saling membela maupun menyalahkan sebelum fakta hukum terungkap. Ia juga berharap Adisatrya terus mengawal persoalan tersebut hingga penyelesaiannya memberikan kepastian bagi para nasabah.

Bank Mantap: Proses Kredit Sesuai SOP

Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus Parulian Hutabarat, mengatakan bank hadir untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Menurut Tulus, bank sejak awal telah membuka posko pengaduan dan menerima keluhan masyarakat terdampak. Bank juga mendorong korban menempuh proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks karyawan Kantor Cabang Purwokerto.

“Proses hukum sudah dan sedang berjalan sampai saat ini. Kami juga sudah mengimbau agar semua pihak bersama-sama menunggu, mendukung, dan menghormati proses hukum tersebut,” kata Tulus.

Mengenai proses pemberian fasilitas kredit, Bank Mantap menyatakan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, prosedur, dan SOP yang berlaku. Bank menyebut hubungan kredit diatur melalui perjanjian serta ketentuan yang mengikat para pihak setelah permohonan diterima dan diverifikasi.

Tulus juga membedakan proses pemberian kredit dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami nasabah.

“Proses pengajuan kredit hingga dana kredit tersebut diterima nasabah adalah hal berbeda dengan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami nasabah,” ujarnya.

Bank Mantap menegaskan perkara masih berjalan di pengadilan sehingga penyelesaiannya diserahkan pada proses penegakan hukum. Bank meminta seluruh pihak menggunakan informasi yang terverifikasi dan menunggu fakta serta bukti yang diuji aparat penegak hukum.

Kini titik krusial perkara bukan sekadar siapa yang diduga melakukan penipuan, tetapi sejauh mana seluruh proses kredit, pencairan, pengawasan, dan pengendalian internal dapat dibuktikan berjalan sesuai prosedur. (Widhi/ADSR)

Penulis

Widhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *