BERSWARANEWS.id OPINI – Seorang pensiunan semestinya menikmati hasil kerja puluhan tahun. Tetapi dalam perkara ini, mereka justru harus terus membayar cicilan dari gaji pensiun untuk kredit yang menurut keterangan mereka tidak pernah mereka nikmati secara utuh. Bagi saya, di situlah persoalan ini menjadi jauh lebih serius daripada sekadar dugaan penipuan dan penggelapan.
Saya menulis ini sebagai opini pribadi, setelah beberapa bulan terlibat dan mengikuti persoalan para pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Pada mulanya perkara ini tampak sederhana. Seorang pegawai, Nurma Handika Sari alias Dika, diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap nasabah dan kemudian telah diberhentikan.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tentu harus ada pertanggungjawaban pidana.
Tetapi menurut saya, perkara ini tidak boleh selesai hanya dengan menunjuk siapa yang diduga melakukan perbuatan.
Sebab yang tersisa adalah para pensiunan yang masih membayar cicilan.
Dan cicilan itu bukan sekadar angka dalam rekening.
Itu adalah bagian dari uang pensiun yang semestinya digunakan untuk makan, berobat, memenuhi kebutuhan keluarga, dan menjalani masa tua dengan lebih tenang.
Dari dokumen dan keterangan yang kami lihat, terdapat pensiunan yang menyatakan hanya mengajukan pinjaman dalam jumlah tertentu, sementara kredit yang dicairkan disebut lebih besar. Sebagian dana tersebut menurut keterangan yang kami peroleh tidak dinikmati oleh debitur dan justru mengalir kepada pihak lain, termasuk Dika.
Jika fakta itu nantinya terbukti, maka ada persoalan mendasar yang menurut saya tidak boleh ditutup hanya dengan kesimpulan bahwa “pelakunya adalah pegawai”.
Karena kredit tidak lahir dari ruang kosong.
Ada pengajuan. Ada verifikasi. Ada persetujuan. Ada pencairan. Ada administrasi. Ada pengawasan.
Semua mata rantai itu memiliki arti hukum.
Karena itu, bagi saya, pusat persoalan bukan hanya siapa yang melakukan perbuatan, melainkan juga bagaimana perbuatan tersebut dapat terjadi sampai melahirkan kewajiban kredit yang tetap dibebankan kepada nasabah.
Saya tidak sedang menjatuhkan putusan kepada siapa pun. Saya juga tidak menyatakan bahwa institusi secara otomatis bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya. Itu harus diuji berdasarkan fakta, hubungan pekerjaan, kewenangan, prosedur, pengawasan, dan bukti yang tersedia.
Namun saya berpandangan bahwa kehati-hatian hukum tidak boleh berubah menjadi penyederhanaan perkara.
Jika terdapat persoalan dalam proses pembentukan kredit, penerimaan dana, atau pengawasan, semuanya harus diperiksa.
Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, menurut saya, menjadi salah satu ketentuan yang patut dikaji dalam melihat kemungkinan pertanggungjawaban atas perbuatan orang yang berada dalam hubungan tanggungan atau pengawasan. Tetapi penerapannya tentu tidak otomatis dan tetap membutuhkan pembuktian konkret.
Di sisi lain, para pensiunan tidak semestinya hanya menjadi penonton dari proses hukum yang berjalan sementara potongan kredit terus berlangsung.
Mereka menanggung konsekuensi ekonominya setiap bulan.
Itulah sebabnya, dari perspektif perdata, posisi kami jelas: kami memperjuangkan pembatalan kredit yang dipersoalkan agar para pensiunan tidak terus dibebani kewajiban atas kredit yang menurut mereka tidak pernah mereka nikmati sebagaimana mestinya.
Perkara ini kini berjalan melalui jalur pidana, perdata, pengaduan kepada OJK, serta penyampaian laporan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara dan DPR RI. Semua proses tersebut harus dihormati.
Fakta harus dibuktikan. Dokumen harus diuji. Keterangan harus dikonfrontasikan dengan bukti. Dan setiap pihak harus diberikan ruang untuk membela diri.
Tetapi satu hal, menurut saya, jangan sampai hilang: di balik dokumen kredit ada manusia yang setiap bulan merasakan akibatnya.
Selama lebih dari 25 tahun saya berkecimpung dalam pembiayaan, collection, remedial, dan recovery, saya terbiasa melihat perkara melalui angka: outstanding, aging, tunggakan, dan recovery.
Perkara ini membuat saya melihat sisi lain dari angka tersebut.
Di balik satu angka tunggakan ada manusia. Di balik satu rekening kredit ada keluarga. Dan di balik satu potongan gaji pensiun ada kebutuhan hidup yang nyata.
Karena itu, saya melihat perkara ini bukan semata-mata sebagai sengketa mengenai uang.
Ini menyangkut kepercayaan nasabah, integritas proses kredit, perlindungan konsumen, tata kelola, dan pertanggungjawaban hukum.
Jika ada tindak pidana, hukum pidana harus bekerja.
Jika ada persoalan keperdataan, hukum perdata harus memberikan jalan pemulihan.
Jika terdapat persoalan dalam proses atau pengawasan, fakta tersebut harus ditemukan melalui pembuktian.
Tidak boleh ada pihak yang dibebaskan dari tanggung jawab hanya karena persoalan lebih mudah disederhanakan menjadi kesalahan satu orang. Tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab tanpa bukti.
Itulah batas yang menurut saya harus dijaga.
Saya tidak sedang mencari siapa yang harus dikorbankan.
Saya ingin melihat siapa yang, berdasarkan fakta dan hukum, memang harus bertanggung jawab.
Dan bagi para pensiunan, tuntutannya sebenarnya sederhana: mereka ingin menerima hak atas penghasilan yang mereka peroleh setelah puluhan tahun bekerja.
Bukan meminta keistimewaan.
Bukan meminta penghapusan kewajiban yang sah.
Mereka hanya meminta agar tidak dipaksa terus membayar sesuatu yang menurut mereka tidak pernah mereka terima dan nikmati sebagaimana mestinya.
Bagi saya, jika hukum tidak mampu menjawab persoalan sesederhana itu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang para pensiunan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan manusia kepada sebuah sistem yang seharusnya hadir untuk melindungi mereka.

Patria Kukuh P., S.H.
Advokat & Konsultan Hukum | 25+ Tahun Pengalaman
Pembiayaan • Sengketa Perdata • Recovery • Litigasi
Integritas. Pengalaman. Perspektif.





Tinggalkan Balasan