BERSWARANEWS.id JAKARTA – Keamanan anak tidak boleh menjadi fitur tambahan setelah sebuah layanan digital beroperasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong agar perlindungan anak dirancang sejak tahap awal pengembangan layanan, termasuk dalam pengaturan akses dan fitur interaksi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group, Lizum Mishra, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Pertemuan membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), terutama pengelolaan fitur layanan digital yang berpotensi menghadirkan risiko bagi pengguna anak.
Dikutip dari laman Komdigi, Meutya mengatakan akses anak terhadap layanan digital perlu dibangun dengan mempertimbangkan persetujuan dan keterlibatan orang tua. Menurut dia, mekanisme perlindungan seharusnya bekerja sejak awal, bukan setelah anak terlanjur berinteraksi dengan berbagai fitur digital.
“Kami lebih memilih pendekatan di mana akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua,” tegas Meutya.
Menurut Meutya, mekanisme tersebut perlu berjalan beriringan dengan edukasi orang tua. Namun, edukasi tidak selalu harus dilakukan melalui penyampaian informasi secara konvensional.
Ia menilai pengalaman langsung orang tua saat mendampingi anak menggunakan layanan digital dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran mengenai pengelolaan interaksi anak di ruang digital.
“Jumlah penduduk kita hampir 200 juta jiwa. Kita tidak mungkin mengedukasi semua orang tua. Cara edukasi terbaik adalah melalui pengalaman langsung,” ujarnya.
Meutya menjelaskan, salah satu pendekatan yang didorong adalah memberikan akses awal kepada anak tanpa langsung membuka fitur interaksi, sehingga orang tua memiliki kesempatan memahami dan mengelola akses tersebut sebelum fitur interaktif digunakan.
Pendekatan itu menempatkan parental consent dan pengendalian fitur sebagai bagian dari arsitektur layanan, bukan sekadar panduan penggunaan setelah produk tersedia.
Dalam pertemuan tersebut, Meutya juga menyatakan dukungan terhadap kehadiran LEGO di Indonesia. Namun, dukungan pemerintah tetap disertai kewajiban memenuhi ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.
“Sekali lagi, kami akan sangat mendukung. Namun, tentu saja hal ini tetap harus mematuhi ketentuan PP TUNAS,” pungkasnya.
Dengan demikian, agenda perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menyangkut apa yang boleh diakses anak, tetapi juga bagaimana platform merancang akses, interaksi, dan kontrol orang tua sejak layanan tersebut dibangun. (Widhi)





Tinggalkan Balasan