Breaking News
21:29
Advertisement

4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani, Pemerintah Akui Perang Digital Belum Usai

10 02 08.16.03
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan dalam acara Peluncuran sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow bertajuk “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.id JAKARTA – Pemerintah telah menangani 4,1 juta konten perjudian online di ruang digital. Namun, angka tersebut bukan tanda persoalan selesai. Justru sebaliknya, pemerintah menghadapi pola baru: akses diputus, kanal baru muncul, dan promosi berpindah ke ruang digital yang lebih sulit dipantau.

Dikutip dari laman Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan dari 4,1 juta konten yang ditangani, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang dapat dikenai pemutusan akses.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” kata Meutya saat Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow Cerdas Berteknologi di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Meutya, pemblokiran tidak cukup untuk menghentikan perjudian online. Pelaku terus beregenerasi dengan membuat situs baru, akun baru, hingga memanfaatkan fitur interaksi pengguna, termasuk kolom komentar di platform digital.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” ujarnya.

Bukan Sekadar Blokir

Pola tersebut, kata Meutya, menunjukkan karakter perjudian online yang melampaui batas negara. Infrastruktur digital yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” katanya.

Karena itu, pemerintah menempatkan pemutusan akses hanya sebagai salah satu instrumen. Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan di balik aktivitas perjudian menjadi mata rantai berikutnya.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar,” ujar Meutya.

Tanpa mengejar aktor di balik jaringan tersebut, menurut dia, pemblokiran berisiko berubah menjadi siklus berulang: situs ditutup, kemudian situs baru dibuat.

Industri dan Publik Jadi Mata Tambahan

Pemerintah juga mendorong industri digital memperkuat sistem deteksi dan pencegahan agar platform tidak menjadi jalur distribusi judi online.

Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Platform digital dan masyarakat diperlukan untuk mendeteksi pola penyebaran yang terus berubah.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” katanya.

Ia mengajak mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, hingga masyarakat umum aktif melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi pemerintah.

Bagi Meutya, ancaman judi online tidak mengenal kelas sosial maupun kelompok usia. Dampaknya dapat menjangkau individu hingga keluarga.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” ujarnya.

Pemberantasan judi online, kata dia, menjadi bagian dari prinsip kerja Kemkomdigi: “Terhubung, Tumbuh, Terjaga.” Digitalisasi tidak cukup hanya memperluas konektivitas dan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus diikuti perlindungan terhadap masyarakat.

“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.

Dengan demikian, 4,1 juta konten yang telah ditangani bukan garis akhir, melainkan ukuran betapa panjangnya pertarungan pemerintah menghadapi ekosistem perjudian yang terus beradaptasi di ruang digital. (Widhi)

Penulis

Widhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *