Breaking News
19:10
Advertisement

Legal Opinion Soroti Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Purwokerto, 145 Nasabah Diduga Rugi Rp29,88 Miliar

10 14 03.24.42
Bagikan
Lihat Tersimpan

BerswaraNews.id Purwokerto – Dugaan penyimpangan kredit pensiunan di PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto menyeret 145 nasabah dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp29,88 miliar. Pendapat hukum yang disusun pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., menyoroti dugaan pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian kredit sepanjang 2023–2025.

Dalam legal opinion tertanggal 13 Oktober 2026 itu, Budiyono mempertanyakan penerapan prinsip 5C—character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy—yang semestinya menjadi fondasi analisis sebelum kredit disetujui.

Dokumen tersebut mencatat nilai kerugian yang diadukan 145 nasabah mencapai Rp29.884.196.000. Angka itu masih memerlukan verifikasi, termasuk penghitungan kerugian, status pengaduan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Kredit Membengkak, Dana Disebut Diserahkan kepada Petugas

Salah satu kasus yang diuraikan adalah pengaduan Kusyanti, pensiunan guru SMKN 3 Purwokerto, warga Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Kusyanti mengaku semula berniat mengajukan pinjaman Rp80 juta dengan tenor empat tahun. Namun, ia menyebut kemudian ditawari kredit Rp349 juta dengan tenor 13 tahun dan angsuran sekitar Rp4,1 juta per bulan.

Dalam kronologi yang dimuat pada pendapat hukum, Kusyanti mengaku mendapat penjelasan dari petugas yang dikenalnya sebagai Dika bahwa Rp204 juta dari pencairan kredit perlu diendapkan dan akan menghasilkan keuntungan Rp7 juta per bulan. Dana tersebut, menurut pengakuannya, kemudian diserahkan kepada petugas itu.

Pada 5 Mei 2025, Kusyanti juga mengaku menyerahkan uang Rp99 juta. Ia menyatakan penyerahan Rp204 juta sebelumnya disertai tanda terima berlogo Bank Mandiri Taspen.

Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak dibayarkan secara lancar. Kusyanti mengaku berulang kali menagih melalui WhatsApp dan hanya menerima transfer Rp2,5 juta pada Mei 2026.

Dampaknya, menurut keterangannya, penghasilan pensiun setelah dipotong angsuran tersisa sekitar Rp900 ribu per bulan. Kondisi itu membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pendidikan anak.

Kronologi tersebut masih berupa keterangan yang tercantum dalam dokumen pendapat hukum dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sembilan Sampel, Sisa Pensiun di Bawah Rp1,2 Juta

Persoalan kemampuan membayar menjadi salah satu titik kritis dalam analisis Budiyono. Dari sembilan nasabah yang dijadikan sampel, seluruhnya disebut memiliki sisa penghasilan pensiun di bawah Rp1,2 juta per bulan setelah pemotongan angsuran.

Data dalam dokumen mencatat sisa penghasilan Prihartono Rp250 ribu, Diah Indrawati Rp222.369, Miskijo Rp290.206, Bhima Nugraha Rp300 ribu, dan Naryati Rp359 ribu per bulan.

Sementara itu, Agus Riyanto tercatat menyisakan Rp1.027.000, Ismu Hartono Rp1.099.955,48, Pujo Hari Laksono Rp978.781, dan Giri Sudewo Rp493.115,21.

Menurut Budiyono, angka-angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan analisis capacity sebelum kredit disetujui. Penilaian kemampuan membayar, menurut prinsip kehati-hatian, tidak semestinya berhenti pada kemampuan membayar angsuran, tetapi juga perlu memperhitungkan kebutuhan hidup debitur.

Dalam pendapat hukumnya, Budiyono menggunakan batas potongan angsuran maksimal 70 persen dan sisa penghasilan minimal Rp1,2 juta sebagai acuan analisis. Penerapan standar tersebut pada masing-masing kasus tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan dan kebijakan kredit yang berlaku saat pengajuan.

Dugaan Dokumen Fiktif hingga Tenor Panjang

Selain kemampuan membayar, Budiyono menyoroti empat aspek lain dalam prinsip 5C.

Pada aspek character, ia mempertanyakan kecukupan pemeriksaan karakter, latar belakang, dan tujuan pengajuan kredit. Proses yang disebut berlangsung sekitar satu hari dari pengajuan hingga pencairan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pada aspek capital, pemeriksaan perlu memastikan apakah kondisi keuangan, aset, tabungan, serta sumber pendapatan lain nasabah telah dinilai secara memadai. Sementara pada aspek collateral, dokumen menyoroti penggunaan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai jaminan dan dugaan keterkaitan fasilitas kredit dengan penempatan dana untuk investasi.

Adapun aspek condition of economy berkaitan dengan usia, kondisi ekonomi, tanggungan keluarga, kesehatan, dan jangka waktu pelunasan. Budiyono menilai tenor panjang bagi nasabah berusia lanjut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan kredit, termasuk batas usia pelunasan.

Pendapat hukum itu juga menyebut dugaan pembuatan dokumen fiktif sebagai persyaratan tambahan dalam pengajuan kredit pada sejumlah sampel. Dugaan ini memerlukan pemeriksaan dokumen asli, proses persetujuan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penggunaannya.

Potensi Konsekuensi Hukum

Budiyono menguraikan sejumlah ketentuan yang dinilainya relevan untuk ditelaah apabila dugaan penyimpangan terbukti.

Dalam aspek administrasi perbankan, ia merujuk Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang berkaitan dengan analisis kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Dalam aspek perdata, pendapat hukum tersebut menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas tindakan pihak yang berada di bawah tanggung jawab pemberi kerja. Pasal 1320 KUHPerdata juga dibahas terkait syarat sah perjanjian apabila terdapat dugaan kekhilafan atau penipuan.

Sementara pada aspek pidana, Budiyono menyebut kemungkinan relevansi ketentuan tindak pidana perbankan, termasuk Pasal 49 Undang-Undang Perbankan, serta dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi juga diuraikan, dengan catatan bahwa unsur-unsur yang dipersyaratkan, termasuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, harus dibuktikan.

Pencantuman ketentuan tersebut bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan bentuk pertanggungjawaban tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum.

Bank dan OJK Perlu Beri Penjelasan

Penanganan pengaduan ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengajuan, proses persetujuan, pencairan kredit, serta aliran dana yang menurut keterangan nasabah diserahkan kepada petugas.

Penelusuran juga perlu menjawab apakah dugaan tindakan tersebut bersifat individual, berkaitan dengan kelemahan pengawasan internal, atau melibatkan pihak lain dalam proses persetujuan kredit. Status kewajiban kredit para nasabah dan mekanisme pemulihan kerugian juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.

Bahan pendapat hukum yang tersedia belum memuat tanggapan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Karena itu, klarifikasi dari manajemen bank, pihak yang disebut dalam kronologi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.

Bagi para pensiunan yang mengadukan kerugian, persoalan ini bukan semata-mata soal besarnya angka kredit. Penghasilan pensiun yang semestinya menopang kehidupan setelah masa kerja justru dilaporkan menyisakan ruang hidup yang sangat terbatas.

Pendapat hukum tertanggal 13 Oktober 2026 itu menjadi bahan untuk menelusuri dugaan penyimpangan lebih lanjut. Kepastian mengenai kerugian, tanggung jawab pihak terkait, dan langkah pemulihan nasabah kini bergantung pada verifikasi dokumen, penelusuran aliran dana, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Redaksi)

Penulis

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *