Breaking News
19:43
Advertisement

Utang Berujung Kekerasan di Kudus, 24 Orang Diamankan: Kapolda Telusuri Aktor di Balik Penagihan

10 14 06.50.09
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forkopimda Kabupaten Kudus, mendatangi rumah korban di Desa Jepang untuk berdialog dengan korban dan keluarga, Rabu (14/10/2026). (istimewa)
Bagikan
Lihat Tersimpan

BerswaraNews.id Kudus – Persoalan utang-piutang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, berujung dugaan aksi kekerasan, ancaman dengan senjata tajam, dan perusakan rumah. Polda Jawa Tengah mengamankan 24 orang terduga pelaku dan mendalami keterlibatan pihak yang menggunakan jasa penagihan hingga pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan, persoalan utang tidak membenarkan penggunaan ancaman maupun kekerasan untuk memaksakan pembayaran. Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan saat meninjau penanganan perkara di Kudus, Rabu (14/10/2026). Kasus tersebut bermula ketika pihak yang memiliki kewajiban pembayaran diduga menggunakan jasa penagihan PT Jawara Mandiri Solution. Sejumlah orang kemudian mendatangi rumah keluarga pihak yang bersangkutan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan rombongan itu berujung perselisihan. Mediasi yang melibatkan kepolisian dan keluarga sempat dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00–17.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah. Sejumlah orang dilaporkan terluka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis bendo.

Polisi menangani perkara ini dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum.

Penyidikan Telusuri Pihak di Balik Aksi

Polres Kudus bersama Polda Jateng telah mengamankan 24 orang terduga pelaku. Mereka terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang yang menggunakan jasa tersebut. Penyidik juga mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung. Penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan dan mereka yang diduga mengatur kedatangan rombongan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu,” tegas Roy.

Menurut dia, tuntutan pembayaran utang harus ditempuh melalui mekanisme yang benar. Kepentingan menagih kewajiban tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum.

Saat meninjau Mapolres Kudus, Kapolda didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forkopimda Kabupaten Kudus. Rombongan kemudian mendatangi rumah korban di Desa Jepang untuk berdialog dengan korban dan keluarga sekaligus memberikan santunan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian ketika menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan.

“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Penyidikan perkara ini menjadi ujian untuk memastikan bahwa penagihan utang tidak berubah menjadi alat intimidasi dan kekerasan. Polisi dituntut mengungkap bukan hanya siapa yang berada di lokasi, melainkan juga siapa yang memerintahkan, menghubungkan, dan menggunakan jasa penagihan tersebut apabila terbukti memiliki keterlibatan pidana. (Widhi)

Penulis

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *