Breaking News
11:22
Advertisement

Tagihan Tetap Dibayar, Air Justru Sulit Didapat

10 11 08.23.47
Sejumlah warga di wilayah RT 2 RW 3 Kelurahan Kranji, tampak sedang mengantri kiriman air bersih. (istimewa)
Bagikan
Lihat Tersimpan

BerswaraNews.id Purwokerto – Hak warga atas air bersih dipertanyakan ketika tagihan tetap dibayar, tetapi pasokan tak terpenuhi. Di tengah kemarau, warga di sejumlah wilayah Purwokerto, Banyumas, terpaksa berebut air dan merogoh kocek lebih dalam untuk membeli air galon, sementara distribusi bantuan belum menjangkau seluruh wilayah terdampak, Minggu (11/10/2026).

Di tengah kebutuhan yang tak bisa ditunda, sebagian warga harus membeli air galon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beban tambahan pun muncul, terutama bagi rumah tangga yang kesulitan memperoleh pasokan air secara rutin.

Djoko, salah seorang warga, mengeluhkan pelayanan penyedia air bersih yang dinilainya belum tanggap menghadapi situasi tersebut. Ia mengaku tetap membayar tagihan bulanan tepat waktu, tetapi justru kesulitan mendapatkan air ketika kebutuhan meningkat.

“Kewajiban membayar tetap berjalan, tetapi ketika air dibutuhkan, pasokannya justru sulit,” demikian inti keluhan warga atas layanan yang belum dirasakan optimal.

Persoalan ini bukan semata soal distribusi, melainkan menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar. Air bersih dibutuhkan untuk minum, memasak, mandi, hingga mencuci. Ketika pasokan tersendat dan bantuan tak merata, warga dipaksa menanggung sendiri konsekuensi krisis.

Pemerintah daerah dan penyedia layanan air bersih dituntut bergerak lebih konkret: memperluas jangkauan distribusi, memastikan jadwal pengiriman, serta menjelaskan penyebab gangguan dan langkah penanganannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi mengenai wilayah terdampak, penyebab terbatasnya pasokan, dan rencana penanganan belum tersedia.

Di tengah kemarau, ukuran pelayanan publik bukan sekadar air yang berhasil disalurkan, melainkan seberapa cepat kebutuhan warga terpenuhi—tanpa membiarkan mereka berjuang sendiri untuk mendapatkan hak paling mendasar. (Widhi)

Penulis

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *