Breaking News
21:10
Advertisement

Aset Perumda Pasar Satria Menunggu Lelang, Lima SPM Dinas Mulai Berdebu

09 30 07.24.01
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.ID BANYUMAS – Lima sepeda motor matik dan dua mobil dinas bekas operasional Perumda Pasar Satria kini terparkir di samping Kantor Bagian Perekonomian Pemkab Banyumas. Dua mobil, Toyota Avanza 2019 dan Mitsubishi Xpander Cross 2021, tampak mulai berdebu setelah perusahaan daerah tersebut resmi dibubarkan.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Banyumas Ahmad Suryanto mengatakan seluruh kendaraan tersebut akan dilepas melalui lelang resmi setelah dasar hukum pembubaran Perumda Pasar Satria rampung.

“Kendaraan tersebut akan dilelang oleh tim likuidator. Saat ini prosesnya masih menunggu pengesahan Perda baru terkait pembubaran Perumdam Pasar Satria,” kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).

Selain kendaraan, sejumlah aset inventaris seperti mebeler dan peralatan kantor juga telah dipindahkan dan dititipkan di lokasi terpisah.

Pembubaran Perumda Pasar Satria dilakukan setelah kinerja BUMD pengelola pasar tersebut dinilai tidak lagi optimal, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu pertimbangannya adalah perubahan regulasi melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola pasar rakyat. Selain itu, perusahaan dinilai belum memiliki arah bisnis dan proyeksi omzet yang jelas.

Dari mandat awal mengelola tiga pasar, yakni Karanglewas, Cilongok, dan Ajibarang, Perumda Pasar Satria disebut hanya mampu mengelola dua pasar secara terbatas. Perusahaan juga mengalami kekosongan jajaran direksi setelah direktur utamanya meninggal dunia.

Proses pembubaran kini menunggu pengesahan Perda oleh DPRD Banyumas. Pansus Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria telah dibentuk untuk membahas usulan eksekutif tersebut.

Ketua Pansus DPRD Banyumas Arief Dwi Kusumawardhana mengatakan usulan pembubaran sepenuhnya berasal dari Pemkab Banyumas.

Setelah Perda disahkan, tim likuidator akan menjalankan proses penyelesaian aset, termasuk melelang kendaraan dan aset bergerak lainnya. Hasil likuidasi selanjutnya menjadi bagian dari penyelesaian aset perusahaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (Widhi)

Penulis

Widhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *