BerswaraNews.id Purwokerto – Sengketa kredit pensiunan yang menyeret PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Mulyono, S.Sos., warga Patikraja, Banyumas, mengajukan surat balasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai bukti tambahan dalam persidangan sekaligus menyiapkan pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mulyono, selaku penggugat dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt, menilai surat tersebut memuat indikasi dugaan tindak pidana perbankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit yang disengketakan. Namun, substansi dan kekuatan pembuktian surat itu masih harus diuji melalui proses hukum.
“Bukti baru ini sudah kami hadirkan kepada hakim. Ini merupakan temuan baru dari kami, berupa surat balasan dari OJK Pusat yang menurut kami menunjukkan adanya dugaan tindak pidana perbankan,” ujar Mulyono.
Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, Mulyono berharap majelis hakim memeriksa dokumen tersebut secara objektif. Ia menilai surat itu dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap persoalan di balik pencairan kredit yang hingga kini disengketakan.
Selain mengawal persidangan, Mulyono berencana mendatangi Jakarta untuk menyampaikan pengaduan melalui Sekretariat Negara agar persoalannya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia juga berharap pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi perhatian dan mendorong penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami berencana datang ke Jakarta untuk mengadukan permasalahan ini kepada Sekretariat Negara atau Presiden Prabowo Subianto. Kami juga berharap pimpinan DPR, khususnya Pak Dasco, dapat membantu memperjuangkan masyarakat yang merasa menjadi korban,” katanya.
Kredit Rp330 Juta Berujung Gugatan
Perkara ini berawal pada 14 April 2025, ketika Mulyono memperoleh fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta dari Bank Mandiri Taspen. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana yang diterimanya disebut sebesar Rp275 juta.
Menurut dalil gugatan, dua hari kemudian Mulyono menyerahkan dana tersebut kepada Nurma Handika Sari, yang saat itu disebut masih berstatus sebagai karyawan bank, untuk mengurus pembatalan kredit. Dalam surat pernyataan yang menjadi bagian dari perkara, pembatalan itu dijanjikan selesai paling lambat 16 Agustus 2025.
Namun, menurut penggugat, pembatalan tidak terealisasi hingga batas waktu tersebut terlewati. Mulyono mengaku tetap menanggung angsuran sebesar Rp3.530.986,49 per bulan dengan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Melalui gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 14 Juli 2026, Mulyono menuntut pembatalan perjanjian kredit dan ganti rugi materiil serta immateriil dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar. Ia juga meminta penghentian sementara pemotongan pensiun dan sejumlah tindakan hukum lain sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.
Dalam perkara tersebut, Nurma Handika Sari menjadi tergugat, sedangkan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, dan Debi Laela dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dugaan Pidana Harus Diuji Terpisah
Munculnya surat balasan OJK Pusat menambah dimensi baru dalam sengketa yang semula berfokus pada dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Meski demikian, gugatan perdata dan dugaan tindak pidana merupakan persoalan hukum berbeda yang harus ditangani berdasarkan kewenangan serta prosedur masing-masing.
Penafsiran penggugat terhadap surat OJK tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan bukti oleh lembaga berwenang.
Hingga berita ini disusun, isi lengkap surat balasan OJK Pusat dan tanggapan resmi PT Bank Mandiri Taspen maupun OJK terkait penafsiran penggugat atas dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Bagi Mulyono, persidangan dan rencana pengaduan ke pemerintah pusat menjadi dua jalur yang akan ditempuh untuk memperoleh kejelasan. Ia berharap pemeriksaan perkara tidak berhenti pada sengketa pembatalan kredit, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas persoalan yang dipersoalkan—tanpa mendahului putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan lembaga berwenang. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan