Breaking News
21:10
Advertisement

UHC Banyumas Diklaim Berjalan, Pasien Justru Membayar

10 12 06.45.01
Sejumlah warga terdampak UHC Banyumas ketika mendatangi Puskesmas Cilongok 2 di Desa Jatisaba untuk menanyakan nasib BPJS mereka yang nonaktif, Senin (12/10/2026). (istimewa)
Bagikan
Lihat Tersimpan

BerswaraNews.id Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan layanan Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan dan pasien BPJS nonaktif masih bisa dilayani dengan kriteria tertentu. Namun, di lapangan, seorang pasien penyakit jantung yang dirawat di ruang ICU RSUD Banyumas justru harus membayar tarif umum, sementara pasien lain masih dibayangi ketidakpastian aktivasi kepesertaan hingga 30 hari tanpa jaminan kembali aktif. Surat Edaran Bupati yang diharapkan menjadi solusi sementara pun disebut belum tersosialisasi hingga ke petugas rumah sakit. Per Senin (12/10/2026), jaminan layanan kesehatan bagi warga terdampak masih berbenturan dengan kenyataan di lapangan.

Koordinator Musyawarah Rakyat Banyumas (Murba), Budi Ari Tartanto, mengungkapkan, pasien yang didampingi pihaknya masih menghadapi ketidakpastian saat meminta solusi di puskesmas maupun melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Padahal, sebagian pasien membutuhkan penanganan medis yang tidak dapat ditunda.

Di Puskesmas 1 Cilongok, Budi mendapat penjelasan bahwa warga kategori desil 6–10 dengan penyakit katastropik dapat diusulkan kembali melalui dokumen KTP, kartu keluarga, dan surat kontrol yang mencantumkan diagnosis. Namun, prosesnya diperkirakan memakan waktu sekitar 30 hari tanpa jaminan kepesertaan kembali aktif.

“Ini macam mana pula ada penyebutan tidak ada jaminan akan aktif kembali, padahal antrean pasien yang harus segera ditangani bukan sepuluh dua puluh orang,” kata Budi.

Informasi yang diterimanya dari pendamping PKH juga menunjukkan perbedaan mekanisme aktivasi. Kepesertaan melalui segmen PBI APBD disebut dapat aktif setelah 30 hari pengusulan, sedangkan perpindahan ke segmen mandiri memiliki ketentuan waktu berbeda.

Bagi pasien yang membutuhkan layanan rutin, ketidakpastian tersebut berpotensi memperpanjang persoalan akses pengobatan.

Pasien Terjepit Ketidakpastian

Keluhan serupa disampaikan Yoga Purwono, warga Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok. Saat mendatangi Puskesmas 2 Cilongok untuk menanyakan status BPJS kakak kandungnya yang nonaktif sejak Oktober, ia mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian.

“Puskesmas hanya sebagai juru input. Hari ini tetap belum ada solusi. Ketika diarahkan untuk menurunkan desil pun kami harus menunggu dengan waktu yang cukup lama, bahkan ada kalimat bisa terjadi tidak terinput. Kami harus ke mana lagi kalau seperti ini?” ujar Yoga.

Budi menyatakan Murba tengah menghimpun data ratusan pasien yang kepesertaannya nonaktif atau terhenti layanan kesehatannya. Menurut dia, mekanisme administratif tidak boleh mengabaikan kebutuhan pasien yang memerlukan penanganan segera, termasuk penderita gagal ginjal yang menjalani cuci darah.

“Penyakit yang harus ditangani seperti cuci darah tidak bisa ditunggu dengan perubahan desil. Apalagi, surat edaran yang katanya menjadi solusi sementara ternyata tidak berlaku karena sosialisasi tidak sampai pada petugas. Ini ironis sekali,” ujarnya, Minggu (11/10/2026).

Ia juga menilai kanal pengaduan yang disediakan pemerintah daerah belum cukup responsif. Murba, kata dia, membuka layanan pendampingan sendiri untuk membantu warga mengadvokasi persoalan kepesertaan dan akses pengobatan.

Budi mengingatkan, keterlambatan penyelesaian persoalan BPJS dapat berakibat serius bagi pasien yang membutuhkan tindakan medis segera. Ia mencontohkan adanya warga yang meninggal dunia dalam persoalan serupa, meski hubungan langsung antara keterlambatan layanan dan kematian tersebut perlu dipastikan berdasarkan data medis.

“Kalau menunggu sampai seminggu apalagi sebulan, ini sama saja terjadi pembiaran terhadap kematian warga yang membutuhkan penanganan cepat,” tegasnya.

Pasien ICU Sempat Dikenai Tarif Umum

Persoalan sosialisasi Surat Edaran Bupati juga disoroti Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyumas, Kuat Teguh Sudarto. Saat mendampingi seorang pasien penyakit jantung di ruang ICU RSUD Banyumas pada Sabtu (10/10/2026) malam, ia mendapati pasien tersebut harus membayar dengan tarif umum meski sebelumnya ditanggung melalui program UHC.

Kuat menyebut bagian keuangan rumah sakit belum mengetahui keberadaan surat edaran yang seharusnya menjadi salah satu acuan penanganan warga dengan kepesertaan nonaktif.

“Jika surat edaran itu bisa untuk menangani pasien yang BPJS-nya tidak aktif akibat dari UHC yang sudah cut off, maka saya mohon untuk segera disosialisasikan. Malam ini adalah bukti bahwa di bagian keuangan saja pihak RSUD Banyumas tidak mengetahui adanya surat tersebut,” kata Kuat.

Ia juga mengingatkan risiko pemindahan peserta ke segmen mandiri tanpa penyelesaian persoalan secara menyeluruh. Menurut dia, langkah tersebut berpotensi menimbulkan tunggakan iuran pada masa mendatang bagi warga yang tidak mampu membayar secara berkelanjutan.

Pemkab: UHC Tetap Berjalan

Di sisi lain, Pelaksana Tugas RSUD Banyumas yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nungky Harry Rachmat, sebelumnya memastikan pelayanan pasien tetap berjalan normal. Ia menegaskan program UHC tidak dihentikan, melainkan dievaluasi agar penerima manfaat sesuai sasaran.

Menurut Nungky, prioritas pembiayaan UHC diberikan kepada masyarakat dalam kategori desil 1–5. Adapun warga desil 6–10 tetap dapat dilayani berdasarkan kriteria tertentu, terutama bagi penderita penyakit katastropik.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.7.24.2/17/2026 tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage di Kabupaten Banyumas, yang ditetapkan di Purwokerto pada 7 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut menyebut evaluasi dilakukan setelah ditemukan peralihan peserta BPJS mandiri ke pembiayaan pemerintah daerah, pekerja penerima upah yang kepesertaannya semula dibayar perusahaan beralih ke pembiayaan Pemkab, serta warga yang dinilai mampu mengajukan kepesertaan dengan pembiayaan pemerintah.

Meski demikian, penduduk desil 6–10 tetap dapat memperoleh layanan dengan kriteria tertentu, antara lain orang dengan gangguan jiwa, ibu hamil usia sembilan bulan atau berisiko tinggi, serta penderita penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, thalassemia, stunting, stroke, HIV/AIDS, dan tuberkulosis.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diwajibkan tetap memberikan pelayanan, mengedukasi masyarakat mengenai penyempurnaan program jaminan kesehatan nasional, serta membantu warga yang mengalami kendala pendaftaran BPJS.

Pemkab mencantumkan nomor WhatsApp pengaduan 08139145272 untuk menangani kendala pelayanan kesehatan.

Namun, keluhan pasien dan pendamping sosial menunjukkan adanya persoalan antara ketentuan tertulis dan pelaksanaan di lapangan. Selama sosialisasi, mekanisme aktivasi, dan kepastian pembiayaan belum berjalan efektif, warga dengan BPJS nonaktif masih berhadapan dengan ketidakjelasan akses layanan.

Bagi pasien yang membutuhkan pengobatan segera, evaluasi UHC bukan sekadar urusan pemutakhiran data. Kepastian siapa yang menanggung biaya dan bagaimana layanan tetap diberikan menjadi penentu agar persoalan administrasi tidak berubah menjadi hambatan memperoleh pertolongan medis. (Redaksi)

Penulis

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *