BERSWARANEWS.id BANYUMAS – Pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, masih membisu setelah disegel Pemerintah Kabupaten Banyumas. Namun, ketika mesin berhenti dan pekerja dipulangkan, aktivitas lain justru muncul di sisi kawasan pabrik: pengukuran lahan yang disebut telah dibeli perusahaan dan segera dibaliknamakan.
Pantauan media, Senin (5/10/2026) menunjukkan gerbang utama PT IKN terkunci. Tak ada suara mesin produksi maupun lalu-lalang pekerja. Dua petugas keamanan berjaga di dalam kompleks.
“Sejak disegel memang sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bagian kantor juga diliburkan semua. Yang di sini ya cuma kita-kita dari bagian sekuriti,” kata Gunawan, petugas keamanan PT IKN.
Aktivitas pengukuran lahan pada akhir September itu dibenarkan Kasi Pemerintahan Desa Losari, Istanto. Ia menyebut lahan tersebut diinformasikan telah dibeli PT IKN dan langsung diproses balik nama. Namun, Istanto menegaskan tidak terlibat dalam transaksi.
“Informasinya memang dibeli PT IKN dan langsung balik nama. Tapi saya tidak ikut dalam prosesnya, yang turun langsung itu Pak Kades Losari,” ujarnya.
Keterangan itu berbanding terbalik dengan Kepala Dusun 1 Losari, Edi Rianto. Berada di wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan pabrik, Edi mengaku tidak pernah diberi tahu maupun dilibatkan.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu. Sebagai Kepala Dusun di wilayah pabrik PT IKN, dari awal sampai sekarang saya tidak pernah dilibatkan dalam urusan jual beli tanah,” tegas Edi.
Transaksi di Tengah Polemik Tata Ruang
Di sinilah persoalan menjadi lebih serius. Transaksi lahan muncul ketika legalitas dan tata ruang PT IKN sendiri masih menjadi sorotan pemerintah daerah.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sebelumnya menyatakan sekitar 1,8 hektare lahan PT IKN berada dalam kawasan pertanian yang masuk ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pemkab, menurut Sadewo, telah berulang kali mengingatkan perusahaan mengenai persoalan tersebut sebelum akhirnya menghentikan aktivitas dan menyegel pabrik.
“Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetap diterjang,” kata Sadewo, 28 September 2026.
Pemkab kemudian mengirim surat kepada Menteri Pertanian melalui Nomor 600.1/5313/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 untuk meminta arahan penanganan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Losari Arsim belum memberikan penjelasan mengenai transaksi lahan tersebut. Saat ditemui di kantor desa, ia tidak berada di tempat. Pesan WhatsApp yang dikirim untuk meminta konfirmasi telah terbaca, tetapi belum dijawab.
Karena itu, pertanyaan publik kini bukan semata mengapa pabrik disegel. Siapa yang menjual, siapa yang membeli, bagaimana proses balik nama dilakukan, dan bagaimana status lahan itu dalam tata ruang menjadi perkara yang perlu dibuka secara terang.
Pabrik boleh berhenti. Tetapi perpindahan hak atas tanah tidak semestinya berjalan dalam ruang yang gelap. (Widhi)





Tinggalkan Balasan