Breaking News
22:19
Advertisement

1,43 Juta Pemilih Banyumas Ditetapkan, Data Pemilih Mulai Dipoles Jelang Pemilu

09 30 08.15.23
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2006. (Foto: istimewa)
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARNEWS.ID BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan 1.438.848 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026. Angka tersebut bertambah 3.704 pemilih dibandingkan rekapitulasi triwulan sebelumnya.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 di Aula KPU Banyumas, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah dan dihadiri Bawaslu, perwakilan OPD, pimpinan partai politik peserta Pemilu serta pemantau Pemilu.

Komposisi pemilih juga mengalami perubahan. Pemilih laki-laki meningkat dari 717.537 menjadi 719.903, sedangkan pemilih perempuan naik dari 717.607 menjadi 718.945.

Perubahan data berasal antara lain dari pemutakhiran pemilih pemula, pemilih pindahan, serta penyesuaian elemen data kependudukan melalui sinkronisasi.

Rofingatun mengatakan pemutakhiran dilakukan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat tetap tercatat sebagai pemilih.

“Kami melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, sekaligus mengingatkan orang tua untuk memastikan hak pilih anak terpenuhi,” kata Rofingatun.

60 Ribu Potensial Non-KTP-el

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pleno adalah keberadaan pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el.

09 30 08.17.00

Data yang menjadi bahan pemutakhiran KPU mencatat sekitar 60 ribu pemilih potensial non-KTP-el. Sementara data Dindukcapil Banyumas mencatat sekitar 13 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman.

Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan sumber dan cakupan data masing-masing lembaga. Data KPU digunakan dalam konteks pemutakhiran pemilih, sedangkan data Dindukcapil merupakan basis administrasi kependudukan untuk pelayanan perekaman KTP-el.

Dindukcapil Banyumas terus melakukan perekaman secara proaktif, termasuk melalui pelayanan di sekolah dan lokasi lainnya.

KPU juga membuka kanal partisipasi publik untuk mengoreksi data pemilih. Masyarakat dapat melaporkan perubahan domisili, elemen data, pemilih yang meninggal dunia, maupun perubahan status TNI/Polri melalui kanal resmi PDPB KPU Banyumas.

Hasil pleno ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Purwokerto pada 30 September 2026 dan berstatus berlaku.

09 30 08.16.15

Dengan penetapan ini, daftar pemilih Banyumas terus bergerak mengikuti perubahan data kependudukan. Tantangannya bukan sekadar menjaga angka 1,43 juta pemilih, tetapi memastikan setiap perubahan—pemilih baru, pindah domisili, meninggal dunia hingga status kependudukan—tercermin dalam daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. (Widhi)

Penulis

Widhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *