BerswaraNews.id Banyumas – Penetapan dua tersangka dalam kasus Saphire Mansion membuka babak evaluasi di tingkat pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Banyumas mendesak kejelasan tindak lanjut perizinan, kepatuhan terhadap peraturan daerah, hingga kemungkinan kerugian daerah dari pengembangan perumahan tersebut.
Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo atau Nova, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi persoalan tersebut. DPRD menegaskan, proses hukum yang ditangani kepolisian harus dibedakan dari pemeriksaan administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Intinya, yang ditangani polisi soal pengaduan konsumen. Sementara Pemkab menangani urusan perizinan,” ujar Nova.
Surat Bupati Tak Cukup Berhenti di Administrasi
DPRD menyoroti tindak lanjut surat Bupati Banyumas terkait persoalan Saphire Mansion. Bagi legislatif, penerbitan surat tersebut harus diikuti langkah konkret untuk memastikan legalitas perizinan dan kepatuhan pengembang terhadap ketentuan yang berlaku.
Nova mengatakan, pemerintah daerah tengah melakukan penghitungan dan evaluasi administrasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Hasil pemeriksaan itu menjadi penting untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.
“Hari ini pemerintah daerah sedang menghitung, sedang mengevaluasi administrasi, apakah ada pelanggaran atau tidak,” katanya.

PBG hingga Kewajiban Pengembang Diperiksa
Evaluasi DPRD tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen perizinan. Rapat juga menyoroti penegakan peraturan daerah terkait bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kewajiban pengembang dalam penyediaan lahan dan pembangunan rumah, termasuk Rumah Sederhana Sehat (RSS).
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah kemungkinan dampak terhadap keuangan daerah. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran maupun besaran potensi kerugian daerah belum dapat disimpulkan sebelum pemeriksaan dan penghitungan pemerintah daerah rampung.
Nova menegaskan, kepatuhan terhadap peraturan tidak boleh diabaikan. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Jangan sampai kemudian orang berpikir dua kali karena kejadian seperti ini. Pemerintah tidak boleh mengabaikan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dua Tersangka, Dua Ranah Penanganan
Terkait penetapan dua tersangka, Nova menjelaskan bahwa proses kepolisian berangkat dari pengaduan konsumen yang merasa dirugikan. Sementara itu, DPRD mendorong Pemkab Banyumas menuntaskan evaluasi administrasi dan perizinan secara terpisah sesuai kewenangannya.
“Polisi menangani pengaduan konsumen, akhirnya ada dua tersangka. Itu bukan kaitan perizinan dan sebagainya. Mereka merasa dirugikan,” ungkapnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran perizinan. Kedua ranah itu memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan kewenangan masing-masing.
DPRD menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut jawaban Bupati Banyumas melalui OPD terkait. Hasil evaluasi diharapkan memberi kejelasan mengenai status perizinan, kepatuhan terhadap aturan bangunan, serta langkah penegakan yang dapat ditempuh.
Bagi DPRD, ukuran penyelesaian perkara Saphire Mansion bukan sekadar rapat dan surat administratif. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui hasil pemeriksaan yang terukur, perlindungan konsumen, dan penegakan aturan yang berlaku bagi setiap pengembang. (Widhi)





Tinggalkan Balasan