Breaking News
17:47
Advertisement

PERADI SAI–FH UNWIKU Sepakati Kerja Sama PKPA, Integritas Calon Advokat Jadi Prioritas

10 13 03.06.46
Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., bersama Dekan Fakultas Hukum UNWIKU, Dr. Aniek Periani, S.H., M.H., usai penandatanganan MOU, Selasa (13/10/2026). (Foto: Baldy)
Bagikan
Lihat Tersimpan

BerswaraNews.id Purwokerto – DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto dan Fakultas Hukum UNWIKU resmi meneken MoU dan MoA penyelenggaraan PKPA di Hotel Luminor, Selasa (13/10/2026). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempertemukan pendidikan akademik dengan pengalaman praktisi dalam menyiapkan calon advokat yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika penegakan hukum.

Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa kerja sama itu bukan sekadar seremoni kelembagaan. Ia berharap kemitraan tersebut menjadi pijakan untuk melahirkan advokat yang memiliki kompetensi hukum sekaligus menjunjung tinggi moralitas dan kehormatan profesi.

“Harapan kami, dari pendidikan profesi advokat ini lahir advokat yang benar-benar memiliki integritas, berwibawa, dan bermoral,” ujarnya.

Djoko juga menekankan pentingnya menempatkan advokat sebagai bagian dari unsur penegak hukum yang menjalankan peran sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, hubungan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim harus dibangun melalui penghormatan terhadap peran masing-masing dalam menegakkan keadilan.

Dalam pelaksanaan PKPA, DPC PERADI SAI Purwokerto menyatakan memberikan ruang kepada Fakultas Hukum UNWIKU untuk mengelola program pendidikan tersebut. Organisasi advokat itu juga membuka peluang pelibatan praktisi berpengalaman sebagai pengajar, narasumber, dan mentor bagi peserta.

Rektor UNWIKU, Dr. Heru Cahyo, S.E., M.Si., menyambut kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi. Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum menuntut calon advokat menguasai teori sekaligus keterampilan praktik.

Melalui PKPA, peserta diharapkan memperoleh bekal dalam praktik beracara, penyusunan dokumen hukum, penyelesaian sengketa, serta pemahaman etika profesi. Menurut Heru, kualitas advokat tidak hanya diukur dari kemampuannya memperjuangkan kepentingan klien, tetapi juga dari komitmennya terhadap keadilan, kejujuran, independensi, dan kehormatan profesi.

“Keberhasilan kerja sama tidak diukur dari jumlah MoU yang ditandatangani, tetapi dari program yang terlaksana, manfaat yang dirasakan peserta, dan kontribusinya kepada masyarakat,” tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum UNWIKU, Dr. Aniek Periani, S.H., M.H., menilai kemitraan tersebut penting untuk menjembatani kesenjangan antara pembelajaran di ruang kuliah dan kebutuhan nyata dalam praktik hukum. Ia membuka peluang keterlibatan advokat senior sebagai dosen tamu atau mentor, pertukaran narasumber, serta program magang bagi mahasiswa.

Kerja sama itu juga berpotensi dikembangkan melalui kuliah praktisi, seminar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan bantuan hukum. Dengan demikian, kemitraan tidak hanya menyasar peserta PKPA, tetapi juga memperluas ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Teguh Arifiano, S.H., M.H., yang turut hadir, menyampaikan harapan agar kerja sama tersebut menghasilkan advokat berkualitas dan berintegritas. Ia juga mengingatkan pentingnya kekompakan kalangan advokat dalam menjaga keadilan.

Teguh menegaskan bahwa masyarakat yang menggunakan layanan pengadilan harus terbebas dari praktik transaksional. Ia meminta agar setiap dugaan permintaan uang atau imbalan oleh petugas di lingkungan pengadilan dilaporkan langsung kepadanya untuk ditindaklanjuti.

Kerja sama DPC PERADI SAI Purwokerto dan FH UNWIKU kini menghadapi pekerjaan yang lebih substantif daripada penandatanganan dokumen: memastikan kurikulum relevan, pengajar kompeten, pelatihan praktik berjalan, dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan.

Sebab, kualitas advokat tidak ditentukan oleh banyaknya sertifikat atau seremoni pendidikan, melainkan oleh kemampuan membela hak klien tanpa mengorbankan etika, independensi, dan keadilan. Dari ruang pendidikan profesi, kepercayaan publik terhadap dunia advokat harus dibangun melalui kompetensi dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. (Widhi)

Penulis

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *