Breaking News
19:19
Advertisement

Pilkades Serentak 2026, Sekda Ingatkan Ketelitian Verifikasi Calon

10 12 05.29.07
Bagikan
Lihat Tersimpan

BerswaraNews.id Purbalingga – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti mengingatkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 agar cermat dan teliti dalam memverifikasi berkas administrasi bakal calon. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh calon kades yang ditetapkan memenuhi persyaratan serta mengantisipasi persoalan administrasi yang dapat menghambat tahapan pemilihan di 184 desa.

Penegasan tersebut disampaikan Herni yang juga Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Evaluasi Pelaksanaan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahun 2026 di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga, Senin (12/10/2026).

Sekda menekankan, pemeriksaan dokumen harus mencakup keabsahan ijazah dan legalisasinya, kesesuaian identitas, usia minimal 25 tahun saat mendaftar, serta persyaratan terkait status pidana dan hak pilih. Apabila ditemukan keraguan, seperti dugaan ijazah palsu, ketidaksesuaian nama, atau keabsahan stempel dan tanda tangan, panitia diminta melakukan konfirmasi resmi kepada instansi berwenang.

“Hal yang dilakukan jika ditemukan keraguan pada dokumen. Dugaan ijazah palsu, nama tidak sepadan, atau keabsahan stempel dan tanda tangan dipertanyakan lakukan konfirmasi resmi,” kata Herni.

Ia menjelaskan, konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi atau mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Polres, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil klarifikasi selanjutnya harus dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tertib administrasi dan pertanggungjawaban proses verifikasi.

Selain aspek administrasi, rakor tersebut juga membahas evaluasi tahapan yang telah berjalan dan mitigasi potensi risiko dalam penyelenggaraan Pilkades. Menurut Herni, setiap desa memiliki kemungkinan persoalan yang berbeda sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor dan kesiapan panitia dalam mengantisipasi berbagai kendala.

“Hari ini kita akan melakukan evaluasi terhadap tahapan yang sudah kita laksanakan. Kedua, yang paling penting adalah mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang mungkin muncul, karena tentunya 184 desa (pelaksana Pilkades) persoalannya bisa berbeda-beda,” ujarnya.

Berdasarkan data DinsospermasdesPPPA Kabupaten Purbalingga per 9 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, tercatat 338 bakal calon telah mendaftar untuk mengikuti Pilkades di 184 desa. Sebanyak 71 desa berpotensi melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan.

Sekda menyampaikan bahwa data tersebut masih dapat berubah karena pendaftaran masih dibuka hingga 12 Oktober 2026. Apabila dalam suatu desa hanya terdapat satu pendaftar, masa pendaftaran dan pengumuman calon dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Adapun tahapan sosialisasi yang berlangsung pada 1–11 September dan pembentukan panitia pada 14–25 September 2026 telah selesai dilaksanakan. Saat ini, tahapan penetapan pemilih berlangsung pada 1 Oktober–10 November, sedangkan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman calon, dijadwalkan pada 30 September–16 November 2026. Penetapan calon dijadwalkan pada 16 November 2026 jika tidak ada perpanjangan.

Terkait landasan hukum, Herni menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018, serta Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400.10.2/302 Tahun 2026 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purbalingga Tahun 2026. Meskipun belum ada pembaruan perda, namun sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya maka Perbup yang ada masih relevan berlaku.

“Jadi tidak ada keragu-raguan terkait dengan legalitas kita melaksanakan Pilkades,” tegasnya.(Priyanto)

 

Penulis

Priyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *