BERSWARANEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan penipuan jual beli tanah kapling di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, mencuat setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp186 juta.
Korban, Suci Wahyuni, warga Kelurahan Sumampir, mengaku membeli tanah yang ditawarkan untuk pembangunan cluster perumahan dari AK, warga Kecamatan Kalibagor. Transaksi tersebut kemudian dipersoalkan setelah diketahui uang yang telah dibayarkan diduga belum diterima pemilik tanah.
Persoalan kian kompleks karena korban memegang dokumen jual beli yang disebut memuat tanda tangan dan stempel Kelurahan Purwanegara. Dokumen itu, menurut korban dan kuasa hukumnya, mencantumkan keterangan bahwa tanah merupakan milik AK dan dijual kepada Suci.
Kuasa hukum Suci, H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan keberadaan dokumen tersebut membuat kliennya yakin transaksi telah dilakukan secara sah.
“Klien kami merasa ditipu karena ditawari membeli tanah untuk cluster perumahan dengan nilai kurang lebih Rp186 juta,” kata Djoko.
Menurut Djoko, persoalan terungkap setelah pihaknya mengetahui pemilik tanah yang disebut Sri diduga belum menerima pembayaran dari AK.
Kondisi itu, kata dia, sekaligus memunculkan persoalan mengenai alur pembayaran, status kepemilikan tanah, serta dasar penerbitan atau pengesahan surat jual beli yang dibubuhi atribut kelurahan.
“Yang lebih menyesatkan lagi, Lurah Purwanegara mengesahkan adanya jual beli dengan keterangan yang menyatakan tanah itu milik AK dan dijual kepada klien kami,” ujarnya.
Djoko menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak Kelurahan Purwanegara. Namun, keberadaan tanda tangan dan stempel kelurahan dalam dokumen tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kerugian lebih luas.
“Kami sudah mensomasi AK. Kedua, kami juga meminta Lurah Purwanegara untuk mengklarifikasi surat jual beli ini,” katanya.
Selain meminta klarifikasi kepada kelurahan, Djoko berharap Pemkab Banyumas memfasilitasi pertemuan dengan Lurah Purwanegara untuk menjelaskan proses dan dasar pengesahan dokumen tersebut.
Korban Percaya karena Surat Kelurahan
Suci mengatakan dirinya tidak ragu ketika melakukan transaksi karena terdapat surat jual beli yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel kelurahan.
“Saya sangat percaya kalau lurah sudah sampai mengeluarkan surat jual beli, berarti sudah fix antara pihak pertama dan kedua,” kata Suci.
Keyakinan itu berubah setelah Suci mengetahui bahwa Sri selaku pihak yang disebut sebagai pemilik tanah belum menerima pembayaran.
“Pada kenyataannya, pihak pertama dari Bu Sri itu belum ada pembayaran uang sama sekali. Uang itu saya minta untuk dikembalikan segera,” ujarnya.
Suci kini meminta uang yang telah disetorkannya dikembalikan.
Lurah Buka Klarifikasi
Lurah Purwanegara Adi Putra menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia meminta pihak yang membutuhkan informasi datang langsung ke kantor kelurahan agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.
“Silakan Mas, kalau ada waktu ketemu saja langsung di kelurahan. Biar semuanya bisa dijelaskan dengan baik dan tidak salah dalam menerima penjelasan dari kami,” kata Adi.
Ia juga membuka ruang audiensi bagi pihak yang ingin mengklarifikasi dokumen maupun proses jual beli tersebut.
“Kita ketemu saja ya Mas. Kami siap audiensi,” tandasnya.
Hingga kini, dugaan penipuan maupun dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut masih memerlukan pembuktian. Keterangan AK sebagai pihak yang disebut menerima pembayaran juga diperlukan untuk memperjelas rangkaian transaksi.
Titik krusial perkara ini berada pada tiga hal: aliran uang Rp186 juta, status dan kewenangan atas tanah, serta dasar penerbitan dokumen jual beli yang memuat tanda tangan dan stempel Kelurahan Purwanegara. (Widhi)





Tinggalkan Balasan