Breaking News
14:42
Advertisement

Sewa Lahan Zona Hijau, UMKM Gugat Pemkab Banyumas Rp2,66 Miliar

09 30 01.01.33
Bagikan
Lihat Tersimpan

BERSWARANEWS.ID PURWOKERTO – Kontrak sewa diteken, Rp39,75 juta dibayarkan, bangunan didirikan, dan usaha mulai berjalan. Namun, pemanfaatan lahan di kawasan Menara Teratai Mas itu kemudian dipersoalkan karena disebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pelaku UMKM Joko Budi Santoso kini menggugat Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Pwt. Ia meminta perjanjian sewa dibatalkan serta menuntut ganti rugi lebih dari Rp2,66 miliar.

Kuasa hukum Joko Budi, Djoko Susanto, SH, mengatakan kliennya menyewa lahan seluas 397,5 meter persegi pada 2024 dengan nilai Rp39,75 juta. Setelah pembayaran dilakukan, lahan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dan pembangunan fasilitas.

Persoalan muncul setelah lokasi tersebut disebut masuk kawasan zona hijau yang membatasi pendirian bangunan.

“Seharusnya disampaikan sejak awal kalau ini memang tanah yang tidak bisa didirikan bangunan,” kata Djoko.

Menurut Djoko, kliennya telah mengeluarkan modal pembangunan dan menjalankan proses perizinan melalui DPMPTSP. Namun, ketika usaha belum genap setahun, bangunan justru diminta dibongkar.

Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kerugian bagi Joko Budi yang telah menanamkan modal sekaligus menggandeng sekitar 20–30 pelaku UMKM lokal untuk menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Tuntut Rp2,66 Miliar

Dalam gugatan, Joko Budi meminta perjanjian sewa berdasarkan Nomor 200.1/1500.13.5/XI/2024 tertanggal 22 November 2024 dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp1,904 miliar dan immateriil Rp761,9 juta. Total tuntutan mencapai lebih dari Rp2,66 miliar.

Selain itu, penggugat meminta sita jaminan dan uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari apabila putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Djoko menegaskan, gugatan tersebut bukan semata mempertahankan bangunan, melainkan meminta kepastian dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan aset pemerintah.

“Poinnya kita ingin berusaha untuk bisa difasilitasi dari sisi pengusaha seperti itu, UMKM,” ujarnya.

Perkara tersebut telah melalui proses mediasi, tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Pemeriksaan kini memasuki tahap pembuktian.

Persidangan akan menguji antara lain status tata ruang objek sewa, proses pemanfaatan dan perizinannya, serta sejauh mana tanggung jawab para pihak ketika lahan pemerintah telah disewakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. (wpas)

Penulis

admin@berswaranews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *